Bandar Lampung (Lampost.co) — DPD Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Provinsi Lampung menilai minimnya sosialisasi dari pemerintah daerah menjadi salah satu faktor utama dari banyaknya penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL).
Ketua DPD HNSI Provinsi Lampung, Bayu Witara mengatakan dengan maraknya kejadian penyelundupan membuat pihaknya prihatin. Hal ini karena ada nelayan di Lampung yang tertangkap oleh pihak keamanan karena melakukan jual beli BBL secara ilegal.
“Ada tujuh nelayan yang diamankan oleh pihak kepolisian masing-masing dari Lampung Timur, Pesisir Barat juga ada. Itu karena ketidaktahuan mereka atau ketidakpahaman nelayan dalam mengaplikasikan Permen KP,” katanya, Kamis, 17 Oktober 2024.
Baca Juga:Pemprov Lampung Perkuat Kuota Ekspor Benih Bening Lobster
Ia menjelaskan pemerintah pusat telah mengeluarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 7 Tahun 2024 tentang ekspor BBL.
“Dari peraturan tersebut boleh memperjualbelikan dan penangkapan BBL. Ini salah diimplementasikan di lapangan karena kurangnya sosialisasi oleh pemerintah daerah,” ujarnya.
Selain kurangnya sosialisasi, perbedaan harga jual BBL pada tingkat nelayan dan pengepul yang terlalu tinggi jadi salah satu penyebab maraknya penyelundupan BBL.
“Dari nelayan Rp16 ribu sampai Rp20 ribu. Namun ketika pengepul jual ke tangan ke pihak ketiga atau eksportir harganya sangat jauh. Maka ini jadi masalah juga. Nelayan mencoba menembus itu dengan cara yang kurang baik,” ungkapnya.
Dari kejadian tersebut ke depan pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada nelayan dengan mengundang pihak kepolisian, Kejaksaan Tinggi hingga dari Dinas Kelautan dan Perikanan.
“Kami akan memberikan sosialisasi juga sudah bersurat ke beberapa instansi di bidang hukum untuk sosialisasi dengan teman-teman nelayan,” jelasnya.
Selain sosialisasi pihaknya juga akan memberikan pendampingan kepada para nelayan yang tertangkap pihak keamanan.
Pihaknya sedang mempelajari kemungkinan kalau melimpahkannya ke DKP maka ada semacam tindakan administrasi. “Jangan sampai tindakan hukum karena kasihan nanti dampaknya ke keluarganya juga,” tutupnya.