Liwa (Lampost.co) — Jumlah kasus kecelakaan lalu lintas (lakalantas) di wilayah Lampung Barat selama arus balik dan arus mudik Idulfitri 1445 Hijriah/2024 hanya 1 kasus. Sementara pelanggaran lalu lintas mencapai 245 kasus.
Kasat Lantas Polres Lambar Iptu David Pulner mengatakan kasus lakalantas di Lambar menyebabkan korban meninggal dunia. Namun kasus kecelakaan itu bukan pemudik. “Angka kecelakaan lalu lintas selama liburan lebaran tahun ini menurun di banding tahun lalu dua kasus,” kata dia, Selasa, 16 April 2024.
Sementara 245 kasus pelanggaran lalu lintas, pihaknya telah memberikan teguran. Kendaraan roda dua mendominasi pelanggaran lalu lintas selama arus mudik dan arus balik Idulfitri 2024. “Dari 245 kasus, sebanyak 160 kasus adalah roda dua, sementara R4 sebanyak 85 kasus,” kata dia.
Dia mengatakan angka pelanggaran lalu lintas itu mengalami peningkatan ketimbang tahun lalu yaitu 128 kasus.
Pihaknya mengimbau agar pengguna jalan untuk memperhatikan dan melengkapi dokumen perjalanan saat berkendara di jalan raya. Pengguna roda dua harus memakai helm standar serta melengkapi dokumen kendaraan dan mengikuti aturan dalam berlalu lintas.
Sementara yang menggunakan roda empat agar menggunakan sabuk keselamatan serta kelengkapan lainnya. “Kemudian selama berkendara harus mengikuti rambu-rambu jalan yang ada. Hal itu sebagai upaya untuk mengantisipasi kasus kecelakaan,” kata dia.
Baca juga: Truk BBM Terguling di Jalur Sukabumi-Suoh