Kalianda (Lampost.co) – Tekab 308 Polres Lampung Selatan menangkap dua pelaku perampasan ponsel berinisial AS (25) dan ES (17) di Dusun Sebalang, Desa Tarahan, Kecamatan Katibung, Senin, 23 Januari 2023, pukul 16.00.
Kapolsek Katibung AKP Aos Kusni Palah, Rabu, 25 Januari 2023, mengatakan keduanya merupakan warga Desa Tarahan Kecamatan Katibung, Lampung Selatan. “Penangkapan berdasarkan laporan dari korban Rohani (21) warga Sidodadi, Jatiagung yang ponselnya dirampas di Pantai Sebalang, Desa Tarahan,” kata dia.
Peristiwa perampasan terjadi saat korban sedang berkendara menggunakan sepeda motor lalu dicegat oleh pelaku yang menggunakan kendaraan Honda Vario warna hitam. Pelaku langsung turun menarik ponsel di leher korban, namun dapat dipertahankan.
“Tidak kriminal itu terjadi pada Minggu, 8 Januari 2023 sekitar pukul 18.30 WIB,” kata dia.
Gagal menarik ponsel di leher, pelaku merampas ponsel yang ada di tangan korban, sehingga terjadi tarik menarik yang menyebabkan tangan korban mengalami cidera.
“Sempat terjadi perlawanan tarik menarik antara korban dengan pelaku, namun korban Rohani tidak bisa mempertahankannya Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp2.650.000,” kata dia.
Deni Zulniyadi