Kalianda (Lampost.co) — Pemkab Lampung Selatan menindaklanjuti sengketa ganti rugi lahan milik 56 warga Dusun Buring, Desa Sukabaru, Kecamatan Penengahan, untuk pembangunan Jalan Tol Bakauheni—Terbanggibesar.
Poin Penting:
-
Pemkab Lampung Selatan menindaklanjuti sengketa ganti rugi Tol Bakauheni—Terbanggibesar.
-
56 warga Dusun Buring memperoleh perlindungan hak dan kepastian pembayaran.
-
Surat resmi Bupati Egi ke Kementerian Kehutanan untuk pelepasan kawasan hutan parsial.
Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, menandatangani surat resmi bernomor 475/927/1.04/2025 yang akan mengirimkan ke Dirjen Planologi Kehutanan Kementerian Kehutanan. Surat itu berisi permohonan pelepasan kawasan hutan secara parsial sebagai syarat pencairan ganti rugi, sejalan dengan putusan Mahkamah Agung Nomor 4355 K/Pdt/2022.
Pemkab Kawal Hak Warga
Bupati Egi menegaskan pemerintah daerah bertindak sesuai hukum dan prosedur yang berlaku, agar hak warga segera terealisasi. Ia memastikan langkah ini memberi kepastian bagi warga untuk menerima pembayaran secara transparan.
Baca juga
Audiensi berlangsung di Aula Krakatau, Kantor Bupati Lampung Selatan, Rabu, 1 Oktober 2025. Hadir juga dalam audiensi Wakil Bupati M. Syaiful Anwar, Dandim 0421/LS Letkol Kav Mochammad Nuril Ambiyah, Ketua DPRD Erma Yusneli, Kajari Suci Wijayanti, serta perwakilan warga Dusun Buring.
Sempat Tegang
Ketegangan sempat mewarnai proses pertemuan ketika Kapolres Lampung Selatan, AKBP Toni Kasmiri mengusir satu ormas karena menilai tidak memiliki kapasitas hukum relevan. Kuasa hukum ormas tersebut juga terindikasi menggunakan dokumen kedaluwarsa. Kapolres menegaskan harus segera melaporkan pihak yang mengintimidasi warga.
Ketegangan kembali muncul saat salah seorang warga mencoba memprovokasi peserta untuk walk out, namun aparat Kecamatan Penengahan menenangkan situasi sehingga audiensi tetap berjalan.
Tuntut Kepastian Ganti Rugi
Perwakilan warga, Rohman, menuntut kepastian pembayaran ganti rugi. Kepala BPN Lampung Selatan, Seto Apriyadi, menegaskan pihaknya mendukung proses pembayaran setelah prosedur di Kementerian PUPR dan Kehutanan selesai, dengan estimasi paling lambat tujuh bulan. Warga juga dapat langsung mengajukan hak pembayaran setelah seluruh proses administrasi selesai.
Penyelesaian Sengketa Prioritas Pemkab
Sementara itu, Bupati Egi menekankan penyelesaian sengketa lahan ini menjadi prioritas Pemkab Lampung Selatan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hak warga. Langkah pengiriman surat resmi ke kementerian menunjukkan keseriusan pemerintah daerah menutup celah pihak-pihak yang memanfaatkan situasi sengketa.







