Kalianda (Lampost.co): Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin mengajak para orang tua untuk mengawasi pergaulan anak dan menerapkan aturan jam malam sebagai upaya mencegah terjadinya kenakalan remaja.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat di Lampung Selatan, jika sayang anak, pastikan pukul 22.00 WIB, anak anda sudah di rumah guna mencegah menjadi korban bahkan pelaku kejahatan jalanan,” kata Kapolres Lamsel AKBP Yusriandi Yusrin, di Kalianda, Rabu, 31 Juli 2024.
Baca juga: Maksimalkan UKS Jaga Kesehatan Jajanan Anak Sekolah
Menurut dia, pengawasan yang ketat terhadap anak-anak, akan mengurangi aksi kenakalan remaja di wilayah hukum Polres Lampung Selatan.
Dia melanjutkan kenakalan anak itu bermula dari mencoba kebiasaan. Antara lain seperti merokok serta nongkrong-nongkrong, dengan teman alkohol bersama teman-teman sebayanya.
Oleh karena itu, pihaknya juga terus melakukan patroli malam. Hal itu guna mencegah adanya aksi tawuran dan balap liar serta tindak kejahatan yang para remaja lakukan.
“Kerja sama yang baik antara orang tua dan pihak kepolisian membuat anak-anak untuk menjauhi hal-hal kenakalan remaja. Seperti tawuran dan tindakan kriminal lainnya. Jika ada remaja yang terlibat tindak pidana, akan kita proses secara tegas menurut aturan yang berlaku. Hal itu sebagai efek pembelajaran untuk menjadi lebih baik,” katanya.
Dia juga menjelaskan, bahwa kejadian tawuran yang baru-baru itu terjadi sangat meresahkan dan mencoreng nama baik Lampung Selatan.
“Kita semua harus merasa bersalah atas kejadian ini. Situasi ini tidak membuat nyaman kita semua. Bagaimana sinergisitas kita semua dalam membangun peradaban masyarakat yang beretika, bermoral, dan beradab. Kita semua yang ada di sini harus merasa benar-benar bertanggung jawab. Termasuk saya yang paling bertanggung jawab atas kejadian ini,” ujarnya.
Menurutnya, beberapa kasus pidana yang melibatkan remaja dan anak sekolah yang menyebabkan kerugian material dan fisik.
Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News.