Bandar Lampung (Lampost.co)—Seorang pengendara sepeda motor tewas seusai terserempet kereta api babaranjang di perlintasan Kecamatan Natar, Lampung Selatan, Kamis (18/7/2024), sekitar pukul 11.30 WIB.
Korban yang masih anonim itu tewas setelah terlempar sekitar sepuluh meter dengan posisi membawa obrok.
Dari video amatir yang Lampost.co terima, korban langsung meninggalkan di tempat setelah terserempet KA babaranjang. Kepala korban penuh luka dan warga yang menolongnya menutupinya dengan terpal hitam.
Narasi dalam video tersebut mengatakan korban seorang sales dengan membawa obrok yang berisikan produk jualan.
Saat Lampost.co mengonfirmasi Manajer Humas Divisi Regional IV Tanjungkarang, Azhar Zaki Assjari, dia mengatakan kejadian itu sekitar pukul 11.35 WIB. KA babaranjang dari arah Tanjung Enim Baru menuju Tarahan.
“Bahwa KA-nya telah ditemper kendaraan roda dua/sepeda motor di perlintasan liar tepatnya di Km 25+1/2, antara Stasiun Gedungratu-Stasiun Rejosari,” katanya.
Awak sarana perkeretaapian (ASP) KA baratarahan sebelum melewati perlintasan sudah membunyikan semboyan 35 (suling/klakson) sebagai peringatan atau tanda bahwa KA akan melintas.
Korban yang mengendarai motor hendak melintas tidak melihat dan mendengar adanya KA baratarahan 3001 yang akan melintas.
“Sehingga motor yang korban kendarai menemper KA BBR 3001 dan terseret lalu terpental sekitar 10 meter dari lokasi perlintasan,” katanya.
Azhar Zaki Assjari meminta masyarakat pengguna kendaraan yang akan melintas di perlintasan sebidang KA untuk selalu berhati-hati.
Sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114, pengguna jalan wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.
“Jangan nyelonong atau menerobos perlintasan. Pastikan aman sebelum melintasi rel kereta api dengan berhenti sejenak. Tengok kanan dan kiri serta pastikan tidak ada kereta api yang mendekat,” katanya.








