Gunungsugih (Lampost.co)– DPRD Lampung Tengah mengelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian pengantar nota keuangan rancangan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2024 (pembicaraan tingkat I), Kamis, 8 Agustus 2024.
Ketua DPRD Lampung Tengah Sumarsono memimpin langsung rapat paripurna dengan dampingan Wakil Ketua II Firdaus Ali. Hadir dalam rapat paripurna tersebut Penjabat Sekretaris Kabupaten Lampung Tengah Kusuma Riyadi mewakili Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad. Kemudian jajaran kepala OPD dan pegawai di lingkungan Pemkab setempat.
Baca juga: FKUB Lampung Dukung Rancangan Perpres PKUB
Sumarsono menerangkan supaya badan anggaran segera membahas nota keuangan rancangan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2024.
“Kepada rekan-rekan saya harapkan segera dapat membahas. Karena Perubahan APBD ini disahkan oleh anggota DPRD yang lama. Karena jika akan pengesahan oleh anggota yang baru, Alat Kelengkapan Dewan (AKD)-nya akan siap di bulan Desember 2024. Pengesahan ini kita bahas melalui AKD. Sementara AKD yang baru bisa terbentuk setelah pimpinan lembaga definitif. Perkiraan di pertengahan November 2024 atau akhir tahun. Sedangkan deadline pengesahan di bulan November 2024,” kata Sumarsono, Minggu, 11 Agustus 2024.
Maka dari itu, kata dia, anggota DPRD Lampung Tengah periode 2019-2024 ini melakukan pembahasan secara maraton. Yakni tanpa mengurangi kecermatan dan ketelitian untuk pengesahan. “Mudah-mudahan kita bisa selesai tepat waktu,” ujarnya.
Komitmen Pemkab Lampung Tengah
Sementara, Pj Sekkab Lampung Tengah, Kusuma Riyadi mengatakan bahwa sesuai dengan tahapan, sebelum membahas Perubahan APBD setiap tahun, pemerintah daerah wajib menyampaikan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas plafon Anggaran Sementara (PPAS) untuk dibahas dan kesepakatan bersama DPRD. Hal itu sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan. Yang menegaskan bahwa KUA dan PPAS telah memberikan gambaran tentang program dan kegiatan.
“Hal itu merupakan wujud dari komitmen Pemkab Lampung Tengah dalam melaksanakan pembangunan dan memberikan pelayanan terbaik pada masyarakat,” ujarnya.
“Tahapan tersebut sudah dapat kita penuhi, dengan kesepakatan bersama Perubahan KUA dan PPAS antara Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Tengah dengan DPRD pada tanggal 31 Juli 2024 yang lalu.” kata Kusuma Riyadi, dalam rapat paripurna tersebut.
Dalam menyusun Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan APBD tahun 2024.
“Prioritas pembangunan Kabupaten Lampung Tengah pada 2024 yakni pemerataan kualitas sarana dan prasarana wilayah dan pelestarian lingkungan hidup. Kami juga melakukan pengembangan potensi ekonomi unggulan dan investasi daerah melalui ekonomi kerakyatan dan pemantapan kualitas SDM yang unggul dan berdaya saing. Kemudian meningkatan kualitas pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan,” ujarnya.
Selain itu, terdapat peningkatan kondisifitas wilayah dan kerukunan umat beragama. “Terakhir, dalam upaya mendukung pelaksanaan Pilkada serentak 2024, pemerintah daerah telah mengalokasikan anggaran dana hibah untuk KPU dan Bawaslu,” paparnya.
Target Pendapatan Daerah
Target pendapatan daerah Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2024 mengalami peningkatan sebesar Rp6,958 miliar lebih. Di mana sebelumnya sebesar Rp2,772 triliun lebih menjadi sebesar Rp2,779 triliun lebih. Dengan rincian Pendapatan Asli Daerah (PAD) mengalami peningkatan sebesar Rp3,901 miliar lebih. Di mana sebelumnya sebesar Rp260,145 miliar lebih, menjadi sebesar Rp264,047 miliar lebih.
“Pendapatan transfer untuk Perubahan APBD Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2024 terjadi kenaikan sebesar Rp3,056 miliar lebih. Di mana sebelumnya Rp2,510 triliiun lebih menjadi sebesar Rp2, 513 triliun lebih. Pendapatan lain-lain yang sah untuk tahun anggaran 2024 tidak mengalami perubahan sebesar Rp1,866 miliar,” imbuhnya.
Selanjutnya, belanja daerah untuk perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 mengalami peningkatan dan tetap sebesar Rp104,139 miliar lebih. Di mana sebelumnya sebesar Rp2,786 triliiun lebih menjadi sebesar Rp2,889 triliun lebih. Sementara untuk belanja modal mengalami peningkatan sebesar Rp75,633 miliar lebih. Di mana sebelumnya sebesar Rp311,603 miliar lebih menjadi sebesar Rp387,237 miliar lebih.
“Belanja Tidak Terduga tetap sebesar Rp15 miliar. Peruntukkannya antara lain, sebagai antisipasi penanggulangan bencana alam dan hal-hal yang mendesak lainnya. Selanjutnya Belanja Transfer mengalami peningkatan sebesar Rp238,638 juta lebih,” terangnya.
Untuk pembiayaan daerah, penerimaan pembiayaan daerah yang merupakan SILPA Tahun Anggaran 2023 mengalami peningkatan sebesar Rp92,180 miliar lebih. Di mana sebelumnya sebesar Rp52,500 miliar menjadi sebesar Rp144,680 miliar lebih. Untuk pengeluaran pembiayaan daerah mengalami penurunan sebesar Rp5 miliar. Di mana sebelumnya sebesar Rp39,015 miliar lebih, menjadi sebesar Rp34,015 miliar lebih. penggunaannya untuk pembayaran cicilan utang pokok yang jatuh tempo.
“Jika dibandingkan dengan Belanja APBD Tahun Anggaran 2024 yang secara total mengalami peningkatan sebesar Rp104,139 miliar lebih. Di mana sebelumnya sebesar Rp 2,786 triliiun lebih dengan perubahan APBD 2024 menjadi sebesar Rp2,890 triliun lebih,” tutupnya.
Pandangan Umum Fraksi
Sementara, pandangan umum Fraksi PDI Perjuangan DPRD Lamteng terkait rancangan perubahan anggaran tahun 2024 ini mengapresiasi kerja pemerintah daerah. Terutama dalam upaya meningkatkan PAD. Yakni bahwa PAD mengalami peningkatan meskipun kenaikan relatif masih kecil.
“Kami yakin apabila upaya peningkatan PAD dapat maksimal, maka ke depan kenaikan yang ada akan lebih besar lagi. Selanjutnya, pada poin belanja hibah disampaikan bahwa terjadi kenaikan dengan angka yang cukup besar. Oleh sebab itu, sebagai catatan dari kami, kami meminta agar anggaran yang keluar untuk hibah ini betul-betul dapat memberikan nilai lebih bagi Kabupaten Lampung Tengah. Jangan sampai dana sebesar itu hanya bias segelintir orang saja yang menikmati,” kata Kadek Joko Supriyatin.
“Selanjutnya kami meminta agar anggaran yang tersedia, penggunaanya untuk kepentingan masyarakat Kabupaten Lampung Tenga. Yakni dengan menerapkan prinsip efektifdan efisien. Sehingga semakin banyak masyarakat yang dapat menikmati setiap rupiah dari anggaran yang tersedia,” imbuhnya.
Selanjutnya, pandangan umum Fraksi PKS DPRD Lamteng, Agus Triono mengatakan bahwa bahwa dalam rangka melaksanakan Pasal 317 ayat (1) UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News.