Kotabumi (Lampost.co) — Polres Lampung Utara telah menahan WM alias Joko, atas kasus peredaran uang palsu. Polisi menyita uang palsu berbagai pecahan rupiah dengan total mencapai Rp16.240.000.
Sebelumnya, warga menyerahkan pria asal Surabaya, Jawa Timur itu ke polisi pada 12 Maret 2024. Ia kedapatan membeli solar di pinggir jalan Desa Cahaya Negeri, Kecamatan Abung Barat, menggunakan uang palsu (upal).
“Pelaku masih kami tahan, untuk penyelidikan lebih lanjut,” kata Kanit Tipiter Polres Lampura, Ipda Adi Wasito, Kamis, 14 Maret 2024.
Dia mengatakan petugas menyita upal masing-masing 2 lembar pecahan Rp100 ribu, 22 lembar pecahan Rp50 ribu, dan 747 pecahan Rp20 ribu. “Total upal yang diamankan berjumlah Rp16.240.000. Pelaku akan kami jerat dengan Pasal 36, UU No.7/2011 dengan hukuman penjara di atas 5 tahun,” kata dia.
Dia menjelaskan modus pelaku ialah dengan membeli solar di kios-kios masyarakat yang berada di pinggir jalan ke arah Bukit Kemuning.
Dari pengakuan tersangka, ia baru pertama kali menjalankan aksi tersebut. Uang itu tersebut ia beli dari warga Lampung Tengah. “Dia menghabikan 3,5 juta uang asli untuk membeli uang palsu senilai Rp16,5 juta. Adapun rinciannya yaitu Rp15 juta dalam bentuk Rp20 ribu, dan Rp1,5 juta pecahan Rp50 ribu,” kata dia.
Sebelumnya, Polda Lampung menangkap pengedar upal di Desa Kalirejo, Kecamatan Kalirejo, Lampung Tengah, Minggu, 3 Maret 2024.
Pelaku Bernadus Gumelar Agung Wicaksono merupakan warga Pesawaran. Pelaku telah mengedarkan ribuan lembar upal ke luar Lampung hingga Aceh.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung, Kompol Ali Muhaidori, mengatakan pengungkapan itu berawal dari informasi masyarakat.