Kotabumi (Lampost.co)—Kejari Lampung Utara (Lampura) resmi menahan Inspektur Kabupaten, M Erwinsyah (ME), Jumat (3/5/2024). Penahanan tersebut terkait kasus konsultasi konstruksi tahun 2021—2022 setelah pemeriksaan secara maraton di kantor Kejari setempat sejak pukul 09.00—16.30.
Pemantauan Lampost.co di lapangan, Kejari resmi menahan Inspektur ME yang langsung mengenakan rompi merah kejaksaan. ME meninggalkan kantor Kejari menggunakan mobil tahanan, lengkap dengan pengawalan aparat keamanan dan tangan terborgol.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Lampung Utara, M Farid Rumdana, menjelaskan kejaksaan telah menaikkan status dua saksi. Salah satunya saksi ME yang diperiksa Jumat (3/5/2024).
Tidak berbeda jauh dengan pelaku sebelumnya dari pihak rekanan, Kepala LPTS UBL berinisial RHP, Kejari Lampura akan menahan tersangka ME di Rutan Kelas II B Kotabumi selama 20 hari ke depan.
“Tim penyidik telah menetapkan kedua saksi, ME, Inspektur Kabupaten dan RHP, kepala LPTS UBL sebagai tersangka,” kata dia saat konferensi pers di depan kantor kejaksaan setempat Jumat (3/5/2024) petang.
Kejaksaan berkomitmen menangani perkara itu secara profesional. Terbukti dengan tindak lanjut Kejari sampai pada hari ini.
“Kami minta dukungan masyarakat, sehingga perkara ini dapat terang benderang,” ujarnya.
Menyangkut pasal dan kerugian akibat perbuatan para tersangka, Farid mengatakan sama dengan keterangan sebelumnya dari kejaksaan.
“Untuk tersangka lain dan tindakan selanjutnya itu nanti akan kami berikan keterangan,” ujarnya.
Tahan Rekanan
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lampung Utara menetapkan saksi Ronny Hasudungan Purba (RHP), rekanan dari UBL, sebagai tersangka, Selasa (30/4/2024).
Kejari langsung menahan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek konsultasi konstruksi tahun 2021—2022 senilai Rp1,2 miliar.
RHP bertindak sebagai kepala Laboratorium Pengujian Teknik Sipil (LPTS) di Universitas Bandar Lampung.
Penahanan sesuai dengan surat penetapan tersangka No Print-1312/L.8.13/Fd.1/04/2024 Tanggal 30 April 2024. Akibat tindakan pelaku, negara merugi Rp202.709.549,6 berdasarkan hasil audit BPKP Provinsi Lampung pada 22 Februari 2024. Kejari menahan tersangka di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kotabumi.
Hasil pemeriksaan Kejari menemukan pada pelaksanaan proyek terdapat anggaran yang tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan. Pasalnya, ada kegiatan tahun 2022 seharusnya terlaksana pada kontrak termin kedua, namun kegiatan sudah selesai pada kontrak termin pertama.
“Dan pihak LPTS UBL hanya membuat laporan, namun saksi ME tetap melakukan pembayaran. Sehingga negara merugi Rp202 juta lebih atas kegiatan itu,” kata Kasi Intel Kejari Lampura, Guntoro J Saptoedi, saat konferensi pers usai penetapan tersangka kepada saksi RHP di Kantor Kejaksaan setempat, Selasa (30/4/2024) malam.