• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Sabtu, 27/09/2025 09:28
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Lampung

Usai Diperiksa, Kejari Tahan Inspektur Kabupaten Lampura

Kejari resmi menahan Inspektur ME yang langsung mengenakan rompi merah kejaksaan.

Isnovan DjamaludinFajar NofitrabyIsnovan DjamaludinandFajar Nofitra
03/05/24 - 19:45
in Lampung, Lampung Utara
A A
Konferensi pers Kejari Lampura

Kajari Lampura, M Farid Rumdana, memberikan keterangan atas penahanan dua saksi yang resmi menjadi tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek konsultasi dan konstruksi tahun 2021-2022. Konferensi pers digelar di depan kantor Kejari setempat, Jumat (3/5/2024). FOTO: LAMPOST.CO/FAJAR NOFITRA

Kotabumi (Lampost.co)—Kejari Lampung Utara (Lampura) resmi menahan Inspektur Kabupaten, M Erwinsyah (ME), Jumat (3/5/2024). Penahanan tersebut terkait kasus konsultasi konstruksi tahun 2021—2022 setelah pemeriksaan secara maraton di kantor Kejari setempat sejak pukul 09.00—16.30.

Pemantauan Lampost.co di lapangan, Kejari resmi menahan Inspektur ME yang langsung mengenakan rompi merah kejaksaan. ME meninggalkan kantor Kejari menggunakan mobil tahanan, lengkap dengan pengawalan aparat keamanan dan tangan terborgol.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Lampung Utara, M Farid Rumdana, menjelaskan kejaksaan telah menaikkan status dua saksi. Salah satunya saksi ME yang diperiksa Jumat (3/5/2024).

Tidak berbeda jauh dengan pelaku sebelumnya dari pihak rekanan, Kepala LPTS UBL berinisial RHP, Kejari Lampura akan menahan tersangka ME di Rutan Kelas II B Kotabumi selama 20 hari ke depan.

“Tim penyidik telah menetapkan kedua saksi, ME, Inspektur Kabupaten dan RHP, kepala LPTS UBL sebagai tersangka,” kata dia saat konferensi pers di depan kantor kejaksaan setempat Jumat (3/5/2024) petang.

Kejaksaan berkomitmen menangani perkara itu secara profesional. Terbukti dengan tindak lanjut Kejari sampai pada hari ini.

“Kami minta dukungan masyarakat, sehingga perkara ini dapat terang benderang,” ujarnya.

Menyangkut pasal dan kerugian akibat perbuatan para tersangka, Farid mengatakan sama dengan keterangan sebelumnya dari kejaksaan.

“Untuk tersangka lain dan tindakan selanjutnya itu nanti akan kami berikan keterangan,” ujarnya.

Tahan Rekanan

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lampung Utara menetapkan saksi Ronny Hasudungan Purba (RHP), rekanan dari UBL, sebagai tersangka, Selasa (30/4/2024).
Kejari langsung menahan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek konsultasi konstruksi tahun 2021—2022 senilai Rp1,2 miliar.
RHP bertindak sebagai kepala Laboratorium Pengujian Teknik Sipil (LPTS) di Universitas Bandar Lampung.

Penahanan sesuai dengan surat penetapan tersangka No Print-1312/L.8.13/Fd.1/04/2024 Tanggal 30 April 2024. Akibat tindakan pelaku, negara merugi Rp202.709.549,6 berdasarkan hasil audit BPKP Provinsi Lampung pada 22 Februari 2024. Kejari menahan tersangka di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kotabumi.

Hasil pemeriksaan Kejari menemukan pada pelaksanaan proyek terdapat anggaran yang tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan. Pasalnya, ada kegiatan tahun 2022 seharusnya terlaksana pada kontrak termin kedua, namun kegiatan sudah selesai pada kontrak termin pertama.

“Dan pihak LPTS UBL hanya membuat laporan, namun saksi ME tetap melakukan pembayaran. Sehingga negara merugi Rp202 juta lebih atas kegiatan itu,” kata Kasi Intel Kejari Lampura, Guntoro J Saptoedi, saat konferensi pers usai penetapan tersangka kepada saksi RHP di Kantor Kejaksaan setempat, Selasa (30/4/2024) malam.

Tags: Inspektur KabupatenKEJARILAMPURA
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Bupati Lampung Utara, Hamartoni Ahadis bersama Ketua Panitia, Genius meninjau stan UMKM di Lampura Fest 2025 yang digelar di Stadion Sukung Kotabumi, Jumat, 26 September 2025. Dok. Lampost.co/Fajar Nofitra

Dunia Usaha, Perbankan dan Kecamatan Biayai Gelaran Lampura Fest 2025

byTriyadi Isworoand1 others
27/09/2025

Kotabumi (Lampost.co) – Perhelatan Lampura Fest 2025 yang digadang-gadang mampu membangkitkan ekonomi masyarakat Lampung Utara menuai sorotan. Panitia mengklaim seluruh...

Cuaca cerah menyinari Masjid Raya Lampung Al Bakri di Enggal, Bandar Lampung. (Foto: Lampost.co / Triyadi Isworo)

Sabtu, 27 September 2025, Lampung Cerah Berawan

byTriyadi Isworo
27/09/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) – Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menyampaikan laporan cuaca harian. Sabtu, 27 September 2025, cuaca Provinsi...

Spot Baca Ramah Anak Jadi Kunci Tingkatkan Literasi Lampung

Spot Baca Ramah Anak Jadi Kunci Tingkatkan Literasi Lampung

byMuharram Candra Lugina
27/09/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Para pegiat literasi Lampung menyerukan dukungan lebih besar dari pemerintah daerah untuk memperkuat gerakan membaca. Mereka...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.