Bandar Lampung (Lampost.co) — LBH Ansor Lampung melaporkan stasiun televisi Trans7 ke Polda Lampung, Selasa, 14 Oktober 2025. Laporan itu buntut penayangan konten yang dinilai hoaks dan menyebarkan kebencian terhadap kiai, pondok pesantren, serta santri.
Ketua LBH Ansor Lampung, Sarhani, menyatakan video yang ditayangkan Trans7 telah melukai perasaan umat muslim. Ia menilai narasi dalam tayangan tersebut menggiring opini publik untuk membenci ulama dan aktivitas di lingkungan pesantren.
“Atas tayangan itu, LBH Ansor Lampung resmi mengajukan laporan ke kepolisian,” ujarnya, Rabu, 15 Oktober 2025.
Tidak hanya kepada kepolisian, LBH Ansor juga mendorong Dewan Pers untuk memeriksa konten siaran Trans7 berdasarkan kode etik jurnalistik. Sarhani menegaskan oknum reporter yang menyampaikan narasi dalam tayangan tersebut harus dimintai keterangan.
KPI
Selain itu, LBH Ansor mendesak Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengeluarkan pernyataan sikap dan melakukan investigasi. Jika terbukti terdapat unsur ujaran kebencian, mereka meminta KPI menjatuhkan sanksi tegas terhadap Trans7.
“Kami meminta KPI segera merespons tayangan yang dianggap hoaks dan memberikan sanksi bila ada pelanggaran,” tegasnya.
LBH Ansor Lampung juga meminta pimpinan Trans7 menyampaikan klarifikasi dan permohonan maaf secara terbuka. Mereka menilai konten tersebut telah menyakiti umat muslim, khususnya para alumni pondok pesantren.