Metro (Lampost.co)–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung mengadakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Pencegahan dan Bahaya Narkoba di Kota Metro.
Kegiatan berlangsung di aula Kecamatan Metro Selatan. Hadir dalam kegiatan itu sejumlah pejabat dan tokoh masyarakat di Bumi Sai Wawai.
Dalam sambutannya, anggota DPRD Provinsi Lampung Dapil 3, Tondi Muammar Gaddafi Nasution, menekankan pentingnya upaya bersama dalam memberantas penyalahgunaan narkoba yang makin meresahkan masyarakat.
“Perda ini diharapkan menjadi landasan bagi semua pihak untuk berkolaborasi dalam upaya pencegahan dan penanganan dampak negatif narkoba,” kata dia, Kamis (31/10/2024).
Dia menambahkan sosialisasi ini juga menghadirkan narasumber yang berkompeten untuk memberikan pemaparan dampak penyalahgunaan narkoba serta langkah-langkah pencegahan yang dapat masyarakat lakukan.
“Pendidikan dan kesadaran masyarakat adalah kunci dalam melawan peredaran narkoba,” ujarnya.
Di akhir acara berlangsung sesi diskusi interaktif. Peserta berkesempatan mengajukan pertanyaan dan berbagi pengalaman terkait isu narkoba di lingkungan mereka.
Melalui kegiatan itu, harapannya masyarakat dapat lebih memahami bahaya narkoba dan berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang bebas dari penyalahgunaan narkoba.
Dengan adanya sosialisasi ini, DPRD Provinsi Lampung berkomitmen terus mengedukasi masyarakat tentang bahaya narkoba serta mendorong penegakan hukum yang lebih tegas terhadap pelanggar.