OJK sangat mendukung program prioritas pembangunan perumahan tiga juta rumah tersebut.
Bandar Lampung (Lampost.co) — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung penuh upaya percepatan program prioritas pembangunan nasional dalam pengembangan UMKM. Antara lain melalui penyediaan tiga juta rumah melalui penguatan kebijakan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dan sinergi dengan kementerian/lembaga serta pemangku kepentingan terkait.
Kepala OJK Lampung, Otto Fitriandy dalam keterangan tertulisnya menyampaikan OJK sangat mendukung program prioritas pembangunan perumahan tiga juta rumah tersebut.
Ia menjelaskan, OJK telah melaksanakan Rapat Dewan Komisioner pada pekan lalu dan memutuskan sejumlah langkah kebijakan untuk mendukung implementasi program tersebut.
Kebijakan pertama, OJK memutuskan bahwa informasi yang akan ditampilkan dalam laporan SLIK adalah kredit atau pembiayaan dengan nominal di atas Rp1 juta. Baik berdasarkan plafon maupun baki debet setiap debitur.
“Dalam Rapat Dewan Komisioner waktu itu, kami memutuskan bahwa dalam laporan SLIK, informasi yang akan di tampilkan adalah kredit dengan nominal di atas Rp1 juta. Baik berdasarkan akumulasi catatan kredit debitur maupun baki debetnya,” katanya.
Baca Juga:
REI Lampung Siap Wujudkan Program Tiga Juta Rumah
Kebijakan kedua, OJK juga memutuskan percepatan pembaruan status pelunasan pinjaman dalam SLIK menjadi paling lambat tiga hari kerja setelah pelunasan.
Kebijakan ini harapannya dapat membantu mempercepat proses pengajuan pembiayaan perumahan.
“Ketika seseorang telah melunasi pinjamannya, maksimal dalam tiga hari status pelunasan tersebut sudah muncul dalam SLIK yang akan diimplementasikan paling lambat akhir Juni 2026. Hal ini penting untuk membantu rekan-rekan pengembang mempercepat proses pembiayaan perumahan,” ujar Otto.
Selain itu, untuk mendukung percepatan program perumahan, OJK juga memberikan akses kepada BP Tapera terhadap data SLIK sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah ini harapannya dapat mendukung percepatan proses pemberian fasilitas pembiayaan perumahan yang menjadi tugas BP Tapera.
Selanjutnya, OJK melalui Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun akan menerbitkan penegasan mengenai pengakuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi sebagai program prioritas pemerintah. Penegasan tersebut penting karena memiliki implikasi terhadap aspek penjaminan dalam pembiayaan perumahan.
OJK bersama Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman juga akan membentuk Satuan Tugas Percepatan Program Tiga Juta Rumah.
Satuan tugas ini akan melibatkan OJK, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, BP Tapera, asosiasi pengembang, dan pemangku kepentingan terkait lainnya guna memperkuat koordinasi. Serta mempercepat penyelesaian berbagai kendala program perumahan yang berkaitan dengan sektor pembiayaan.
Cek berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti WhatsApp Channel Lampung Post Update