Bandar Lampung (Lampost.co) – Pengamat Universitas Lampung menilai bahwa tata niaga singkong di Lampung perlu segera dibenahi melalui payung hukum khusus yang memberikan solusi win-win bagi semua pihak. Hal ini bertujuan untuk menata ulang komoditas singkong secara nasional, dengan kebijakan yang adil, transparan, dan mengikat secara hukum.
Usep Syaipudin, pengamat dari Universitas Lampung, menegaskan bahwa untuk mencapai hasil yang adil, penetapan harga singkong harus didasari oleh kebijakan yang mengatur harga secara nasional dan diikuti dengan regulasi yang mengikat perusahaan. Ini untuk menghindari penurunan harga yang merugikan petani.
“Penetapan harga singkong yang adil dan transparan harus disertai dengan kebijakan yang mengikat secara hukum, agar perusahaan tidak semena-mena menekan harga di bawah ongkos produksi petani,” ungkapnya, Rabu, 25 Juni 2025.
Menurutnya, ada tiga hal utama yang perlu pembenahan dalam tata niaga singkong, yaitu struktur pasar, produktivitas dan efisiensi budidaya. Serta penguatan hilirisasi yang memberikan nilai tambah bagi petani dan daerah.
“Petani di beberapa daerah mengeluhkan harga jual singkong yang terus merosot. Saat panen raya, harga bisa jatuh hingga di bawah Rp 800 per kilogram. Jauh dari biaya produksi yang bisa mencapai Rp 1.000 per kilogram,” jelas Usep.
Investasi
Selain itu, ia juga menekankan pentingnya meningkatkan investasi dalam industri pengolahan singkong lokal, seperti pembuatan mocaf, bioetanol, tepung modifikasi. Dan pakan ternak, untuk memberikan nilai tambah yang lebih tinggi bagi petani.
“Selain itu juga membina UMKM pengolah singkong berbasis desa atau koperasi. Hingga menyediakan akses pasar domestik dan ekspor bagi produk olahan,” tambahnya. Penguatan industri pengolahan singkong di Lampung, solusi untuk memperbaiki tata niaga singkong. Serta meningkatkan kesejahteraan petani dan pengusaha lokal. (Atika Oktaria)







