Bandar Lampung (Lampost.co) — Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Lampung lakukan pengawasan secara masif. Hal ini terkait kebijakan harga singkong oleh Pemerintah Pusat yakni Kementerian Pertanian.
“Kami sifatnya lakukan pengawasan, keputusan Kementan terkait harga singkong yakni Rp1.350 per kilogram nya. Kami akan lihat apakah sesuai penerapannya,” kata Kepala Disperindag Provinsi Lampung, Evie Fatmawati, Rabu, 12 Februari 2025.
Kemudian Evie melanjutkan, pengawasannya dengan mendata pabrik yang melakukan pengolahan singkong wilayah Provinsi Lampung. “Kami udah data pabrik-pabrik yang membeli singkong ke petani mah jadi bila tidak sesuai ketentuan akan kami telusuri dan bisa juga nti perusahaan dapat teguran,” katanya.
Ia juga menghimbau, bagi petani yang menemukan perusahaan mempermainkan harga atau kadar aci, bisa laporkan ke pihaknya. “Nanti akan kami tindaklanjuti, nanti bisa di kasih peringatan juga karena ini sudah keputusan bersama,” katanya.
Namun sejauh ini, tambahnya, ia belum menemukan ada perusahaan yang mencoba permainkan harga kepada petani singkong.
“Alhamdulillah sejauh ini belum ada temuan ataupun laporan ya, karena mereka (pabrik) beli harga terendah Rp1.350 dan bisa lebih kalau kadar acinya bagus (tinggi),” katanta
Terkait dorongan petani agar keputusan harga singkong dapat terlindungi melalui Peraturan Presiden (Perpres). Ia mengatakan jika hal tersebut harus melalui regulasi yang panjang.
“Kami sifatnya awasi, kalau untuk Perpres ada dorongan dari Pemprov Lampung, namun pasti butuh regulasi panjang. Jadi berprosea,” tutupnya








