Bandar Lampung (Lampost.co) — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mulai menerapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) dan Work From Home (WFH) menjelang akhir tahun.
Kebijakan ini bertujuan memberikan fleksibilitas kerja bagi aparatur sipil negara (ASN) tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Penerapan WFA dan WFH tersebut tertuang dalam surat edaran resmi yang telah disampaikan kepada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) serta satuan kerja di lingkungan Pemprov Lampung.
Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, menjelaskan bahwa pengaturan teknis pelaksanaan kebijakan ini mereka serahkan sepenuhnya kepada kepala OPD dan kepala satuan kerja masing-masing.
Menurutnya, tidak semua pegawai dapat menjalankan WFA atau WFH, melainkan hanya pegawai yang tugas dan fungsinya memungkinkan.
“Pengaturannya di sesuaikan dengan kebutuhan di masing-masing instansi. Tidak seluruh pegawai menjalankan WFA atau WFH, hanya yang memungkinkan saja, dengan tetap memastikan roda pelayanan berjalan baik,” ujar Marindo.
Baca Juga:
RSUD Abdul Moeloek Pastikan Layanan Kesehatan Tetap Optimal
Tetap Siaga
Marindo menegaskan, kebijakan ini tidak boleh berdampak pada pelayanan publik. OPD yang memiliki tugas pelayanan langsung kepada masyarakat agar tetap siaga dan memberikan layanan secara optimal hingga akhir jam kerja.
“Pelayanan publik tidak boleh terganggu. Khusus OPD yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, harus tetap berjalan normal. Silakan di atur secara bijak oleh masing-masing OPD,” tegasnya.
Dengan kebijakan ini, Pemprov Lampung berharap fleksibilitas kerja dapat tetap berjalan seiring dengan terjaganya kualitas pelayanan kepada masyarakat hingga penghujung tahun.






