Bandar Lampung (Lampost.co) — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung masih menunggu arahan pemerintah pusat terkait nomenklatur kelembagaan baru pada pemerintah daerah. Hal tersebut berdasarkan penetapan kementerian baru di pemerintah pusat.
Kepala Biro Organisasi Provinsi Lampung, Hery Sadli mengatakan pihaknya belum bisa memastikan apakah akan mengikuti ketetapan kelembagaan baru pada dinas-dinas di Pemprov Lampung.
“Kita masih tunggu arahan dari pemerintah pusat untuk ketentuan pergantian organisasi atau nomenklaturnya,” kata Hery Sadli, Selasa, 12 November 2024.
Baca Juga:
Dukungan Pemecahan Kemendikbudristek Jadi Tiga Nomenklatur dari Legislator
Hery mengatakan, pihaknya belum bisa memastikan apakah akan mengikuti kedinasan yang sama dengan pemerintah pusat.
“Belum tentu, karena kita akan rapatkan serta penentuan nama dinas juga harus dengan perkiraan yang sesuai,” katanya.
Sehingga, lanjutnya, nanti akan pihaknya tentukan apakah dinas yang terbentuk sesuai dengan kebutuhan yang sama dengan program kerja di Provinsi Lampung. “Jadi kita akan sesuaikan dengan kesamaan program juga,” ujarnya.
Tak Berdampak
Pengamat Kebijakan Publik Universitas Lampung, Dedy Hermawan, menilai bahwa rencana penambahan kementerian dan pembelahan lembaga di tingkat pusat tidak akan berdampak langsung pada struktur dinas di daerah.
Menurutnya, meski argumentasi yang pemerintah sampaikan adalah untuk menangani kompleksitas permasalahan bangsa dan cakupan wilayah Indonesia yang luas. Kebijakan ini bertolak belakang dengan semangat reformasi birokrasi yang efisien.
“Penambahan struktur di tingkat pusat hanya akan menambah beban jabatan, fasilitas, dan kebutuhan SDM baru yang berdampak pada pembengkakan anggaran. Tanpa jaminan untuk menyelesaikan kebutuhan pembangunan yang riil,” jelas Dedy, Senin, 12 November 2024.
Ia menilai, dampak penambahan struktur tersebut tidak akan dirasakan langsung oleh masyarakat di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Alih-alih anggaran pusat akan membengkak dan mengurangi alokasi bagi daerah.
“Sumber daya anggaran terpusat di pusat. Sementara daerah sebenarnya sangat bergantung pada transfer dana seperti Dana Alokasi Umum (DAU). Ini bisa memengaruhi pelayanan publik yang seharusnya langsung menyentuh masyarakat bawah,” ujarnya.
Dedy menjelaskan pembentukan kementerian baru tidak akan berpengaruh pada jumlah dinas di daerah. Hal ini telah ada aturannya dalam undang-undang otonomi daerah berdasarkan klasifikasi kebutuhan OPD di tiap tipe daerah.
Meski pemerintah pusat memiliki Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk pendidikan dan kesehatan yang bisa bersinergi dengan program di daerah, Dedy mengakui koordinasi ini masih lemah.
“Sinergi antara program pusat dan daerah harus ditingkatkan agar dampaknya nyata bagi pembangunan di daerah,” pungkasnya.