Bandar Lampung (Lampost.co): Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung mendorong sekolah menyesuaikan pengembangan dengan Standar Nasional Pendidikan (SNP). Langkah tersebut berperan penting untuk meningkatkan akreditasi sekolah.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung, Thomas Amirico, menjelaskan bahwa peningkatan akreditasi mengacu pada delapan standar. Standar pertama mencakup Standar Isi yang mengatur pengembangan kurikulum, termasuk materi, struktur, dan kalender pendidikan sesuai kebutuhan.
Selanjutnya, standar kedua mencakup Standar Proses yang menekankan peningkatan kualitas pembelajaran interaktif, inovatif, dan berpusat pada siswa. Adapun standar ketiga mencakup Standar Kompetensi Lulusan (SKL) yang menekankan penguatan karakter. Misalnya, iman, kewargaan, penalaran kritis, dan kreativitas, serta kecakapan hidup, seperti komunikasi, kolaborasi, dan kesehatan.
“Standar lain mencakup pendidik dan tenaga kependidikan. Sekolah perlu meningkatkan kualifikasi, kompetensi, serta profesionalisme guru dan staf,” ujarnya, Selasa, 23 Desember 2025.
Standar kelima mencakup sarana dan prasarana dengan fokus pada penyediaan infrastruktur, fasilitas belajar, serta lingkungan sekolah yang memadai dan nyaman. Standar keenam mencakup Standar Pengelolaan yang menekankan manajemen sekolah yang efektif, transparan, dan akuntabel, termasuk tata kelola dan tata pamong.
“Sekolah juga perlu mengelola anggaran pendidikan secara efisien, transparan, dan akuntabel untuk mendukung seluruh kegiatan, serta menerapkan Standar Penilaian Pendidikan,” katanya.
Thomas juga mengevaluasi delapan standar tersebut melalui uji lapangan. Melalui hasil uji lapangan, Disdikbud Lampung memberi pendampingan kepada sekolah agar mereka mampu meningkatkan akreditasi.
“Kami melihat standar mana saja yang belum memenuhi ketentuan. Kami kemudian mendorong sekolah melakukan perbaikan melalui evaluasi lapangan,” katanya.








