Bandar Lampung (Lampost.co) — Polda Lampung menemukan adanya unsur dugaan pidana terhadap pelaksanaan pada pendidikan dasar (Diksar) Unit Kegiatan Mahasiswa Ekonomi Pecinta Lingkungan (Mahepel) Unila.
Untuk itu, perkara diksar Unila kini naik tahapan dari penyelidikan ke penyidikan. Perkara itu dilaporkan orang tua almarhum peserta diksar pada 3 Juni 2026 dengan nomor laporan LP/B/384/VI/2025/SPKT Polda Lampung.
“Benar naik sidik” ujar Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung, Zaldy Kurniawan, Sabtu 29 Juni 2025.
Dia melanjutkan, ekshumasi atau pembongkaran kuburan jenazah almarhum Pratama Wijaya, mahasiswa FEB Unila, rencananya akan berlangsung pada Senin.
Ekshumasi itu setelah rampungnya pemeriksaan para saksi dan dokter yang menanganinya agar fokus dalam luka-luka yang korban alami.
Perkara itu sejauh ini memeriksa sejumlah saksi, yakni panitia dan peserta diksar, serta dokter yang memeriksa korban dari RS Bintang Amin, RS Abdul Moeloek, dan klinik.
Penyidik juga sudah bertemu dengan tim investigasi Unila dan akan berdiskusi dengan penyidik. “Itu (hasil investigasi) sebagai masukan dalam proses penyelidikan, sebelum pelaksanaan ekshumasi” katanya.
(Asrul Septian Malik)








