• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Selasa, 12/08/2025 02:36
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Lampung Bandar Lampung

Polda Lampung Diminta Cepat Tangani Kematian Anggota Polres Way Kanan

Polda Lampung perlu mengambil alih penanganan perkara kematian., Anggota Polsek Pakuan Ratu Polres Way Kanan, Briptu Erik A.

Triyadi IsworoAsrul Septian MalikbyTriyadi IsworoandAsrul Septian Malik
14/04/25 - 20:20
in Bandar Lampung, Hukum, Kriminal, Lampung
A A
Kuasa hukum keluarga korban usai menyambangi Polda Lampung, Senin, 14 April 2025.

Kuasa hukum keluarga korban usai menyambangi Polda Lampung, Senin, 14 April 2025.

Bandar Lampung (Lampost.co) — Polda Lampung perlu mengambil alih penanganan perkara kematian., Anggota Polsek Pakuan Ratu Polres Way Kanan, Briptu Erik A. Saat ini kasus tersebut tertangani oleh Polres Way Kanan.

 

Sebelumnya, Erik tertemukan tidak bernyawa pada 7 Januari 2025 kemarin. Belum ketahuan penyebab pasti kematiannya, apakah menjadi korban pembunuhan atau bunuh diri.

 

Merespon hal tersebut, Kuasa hukum keluarga korban Ahmad Hadi Baladi Ummah dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Darma Loka Nusantara angkat bicara. Ia meminta Polda Lampung mengambil penanganan perkara tersebut. Itu karena ketidak jelasan penanganan Polres Way Kanan. 

 

“Kami harap Polda Lampung mengambil alih. Tadi kami sudah melapor juga kepada Kabag Wassidik Ditreskrimsus Polda Lampung,” ujarnya di Mapolda Lampung, Senin, 14 April 2025.

 

Selain melayangkan laporan kepada Kabag Wassidik. Pihaknya juga melaporkan penanganan perkara ini kepada Bidpropam Polda Lampung. Kemudian juga melapor kepada Kapolda Lampung.

 

Kemudian menurutnya, Polres Way Kanan diduga tidak profesional dalam menangani kasus tersebut. Hal itu lantaran tidak memberikan satu pun dokumen hukum kepada keluarga korban. Misalnya, tidak adanya SP2HP yang terterima keluarga korban surat pemanggilan saksi. Maupun surat penyitaan barang bukti yang terberikan kepada keluarga korban. 

 

“Ini menjadi alasan kami melapor kepada Wasidik dan Propam” katanya. 

 

Karena penanganan yang terduga tidak transparan dan berlarut-larut. Maka menimbulkan persepsi bermacam-macam pada masyarakat. Dan berpotensi menimbulkan konflik antar keluarga.

 

Kemudian kuasa hukum lainnya, Yogi Saputra Padeogan Jismawi menambahkan. Pihak Polres Way Kanan menyampaikan tertemukan dua DNA tanpa menunjukkan bukti hasil tes DNA secara tertulis. Ia menyayangkan pernyataan tersebut. 

 

“Tidak memperlihatkan hasil tes DNA sampai sekarang. Kami juga tidak tahu keberadaan barang bukti dan tidak terberikan surat pernyataan apapun,” katanya. 

 

Sebelumnya, Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Lampung. bersama Tim Inafis Satreskrim Polres Way Kanan melakukan ekshumasi terhadap jenazah korban. Pemeriksaan pada 17 Maret 2025, guna mengetahui kondisi korban dan penyebab korban meninggal.

Tags: Ahmad Hadi Baladi Ummahanggota polriAnggota Polsek Pakuan Ratu Polres Way KananBriptu Erik ABunuh DiriDharma Loka Nusantarakorban pembunuhankuasa hukum keluarga korbanLBHLembaga Bantuan Hukumpenanganan perkarapolda lampungPolisi Tewaspolres way kanan
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Kejati Lampung Tetapkan Tersangka Baru Korupsi JTTS Ruas Terbanggi Besar - Kayu Agung

Kejati Lampung Tetapkan Tersangka Baru Korupsi JTTS Ruas Terbanggi Besar – Kayu Agung

byTriyadi Isworoand1 others
11/08/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Kejaksaan Tinggi Lampung kembali menetapkan tersangka perkara korupsi. Kali ini terkait pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera...

Bangunan Belum Rampung, Proses Pembelajaran Sekolah Rakyat Dialihkan Daring

Bangunan Belum Rampung, Proses Pembelajaran Sekolah Rakyat Dialihkan Daring

byRicky Marlyand1 others
11/08/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Renovasi gedung Sekolah Rakyat Menengah Atas (SRMA) 32 Lampung Selatan yang belum rampung memaksa proses belajar...

DPRD Lampung, Yozi Rizal, larangan foto pimpinan, baliho, videotron, Pemprov Lampung, kebijakan publik, informasi esensi, informasi sensasi

Anggota DPRD Lampung: Larangan Foto Pimpinan Fokuskan Informasi

byDenny ZY
11/08/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Kebijakan larangan pemasangan foto gubernur, wakil gubernur, sekretaris daerah, dan kepala dinas di media luar ruang...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.