Bandar Lampung (Lampost.co) — Polda Lampung perlu mengambil alih penanganan perkara kematian., Anggota Polsek Pakuan Ratu Polres Way Kanan, Briptu Erik A. Saat ini kasus tersebut tertangani oleh Polres Way Kanan.
Sebelumnya, Erik tertemukan tidak bernyawa pada 7 Januari 2025 kemarin. Belum ketahuan penyebab pasti kematiannya, apakah menjadi korban pembunuhan atau bunuh diri.
Merespon hal tersebut, Kuasa hukum keluarga korban Ahmad Hadi Baladi Ummah dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Darma Loka Nusantara angkat bicara. Ia meminta Polda Lampung mengambil penanganan perkara tersebut. Itu karena ketidak jelasan penanganan Polres Way Kanan.
“Kami harap Polda Lampung mengambil alih. Tadi kami sudah melapor juga kepada Kabag Wassidik Ditreskrimsus Polda Lampung,” ujarnya di Mapolda Lampung, Senin, 14 April 2025.
Selain melayangkan laporan kepada Kabag Wassidik. Pihaknya juga melaporkan penanganan perkara ini kepada Bidpropam Polda Lampung. Kemudian juga melapor kepada Kapolda Lampung.
Kemudian menurutnya, Polres Way Kanan diduga tidak profesional dalam menangani kasus tersebut. Hal itu lantaran tidak memberikan satu pun dokumen hukum kepada keluarga korban. Misalnya, tidak adanya SP2HP yang terterima keluarga korban surat pemanggilan saksi. Maupun surat penyitaan barang bukti yang terberikan kepada keluarga korban.
“Ini menjadi alasan kami melapor kepada Wasidik dan Propam” katanya.
Karena penanganan yang terduga tidak transparan dan berlarut-larut. Maka menimbulkan persepsi bermacam-macam pada masyarakat. Dan berpotensi menimbulkan konflik antar keluarga.
Kemudian kuasa hukum lainnya, Yogi Saputra Padeogan Jismawi menambahkan. Pihak Polres Way Kanan menyampaikan tertemukan dua DNA tanpa menunjukkan bukti hasil tes DNA secara tertulis. Ia menyayangkan pernyataan tersebut.
“Tidak memperlihatkan hasil tes DNA sampai sekarang. Kami juga tidak tahu keberadaan barang bukti dan tidak terberikan surat pernyataan apapun,” katanya.
Sebelumnya, Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Lampung. bersama Tim Inafis Satreskrim Polres Way Kanan melakukan ekshumasi terhadap jenazah korban. Pemeriksaan pada 17 Maret 2025, guna mengetahui kondisi korban dan penyebab korban meninggal.