Bandar Lampung (Lampost.co): Kepolisian Daerah (Polda) Lampung menjalin koordinasi dengan pemerintah pusat untuk menghitung kerugian negara dari aktivitas tambang emas ilegal di Way Kanan. Selain itu, menilai kerusakan lingkungan akibat penggunaan bahan kimia berbahaya dalam pengolahan emas ilegal.
Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf mengatakan pihaknya akan menggandeng Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Hal tersebut untuk menghitung kerugian negara sekaligus menilai dampak kerusakan lingkungan akibat penggunaan merkuri dan sianida dalam proses pengolahan emas.
“Kami akan berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral untuk menghitung kerugian negara serta dampak kerusakan lingkungannya,” kata Helfi Assegaf di Mapolda Lampung, Rabu.
Helfi memperkirakan praktik pertambangan ilegal tersebut menimbulkan potensi kerugian negara lebih dari Rp1,3 triliun. Perhitungan tersebut menggunakan asumsi satu mesin memproduksi lima gram emas setiap hari dengan jumlah mesin sekitar 315 unit. Dengan kapasitas itu, para pelaku berpotensi menghasilkan sekitar 1.575 gram emas per hari.
Menurut Helfi, harga emas yang berada di kisaran Rp1,8 juta per gram membuka peluang pendapatan kotor. Adapun perkiraannya sekitar Rp2,8 miliar per hari atau sekitar Rp73,7 miliar setiap bulan dari aktivitas ilegal tersebut.
“Kami akan terus mengembangkan penanganan perkara ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam aktivitas pertambangan ilegal tersebut,” ujarnya.
Tindak Tegas
Helfi menegaskan komitmen Polda Lampung untuk menindak tegas seluruh praktik pertambangan ilegal yang merugikan negara dan merusak lingkungan.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas penambangan tanpa izin karena kegiatan tersebut melanggar hukum sekaligus merusak lingkungan.
“Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan aktivitas pertambangan ilegal di wilayahnya. Hal itu sebagai bentuk partisipasi dalam menjaga kelestarian lingkungan dan penegakan hukum di Provinsi Lampung,” kata dia.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung sebelumnya membongkar praktik Penambangan Emas Tanpa Izin di wilayah Kabupaten Way Kanan. Aparat juga menangkap 24 orang dalam operasi tersebut. Penyidik kemudian menetapkan 14 orang sebagai tersangka dalam perkara itu. (ANT)








