Bandar Lampung (Lampost.co) – Polisi menangkap seorang perempuan berinisial NL (29), Warga Kelurahan Campang Jaya, Sukabumi, Bandar Lampung. Penangkapan itu karena pelaku menggasak uang milik ibu dari pacarnya, via anjungan tunai mandiri.
Wakapolresta Bandar Lampung, AKBP. Erwin Irawan mengatakan, pelaku menarik uang tabungan korban secara bertahap sebanyak 7 kali. Sementara korban bernama Zubaida menderita kerugian Rp.76,8 juta akibat perbuatan NL.
“Ada yang Rp.5 juta, Rp.10 juta. Beberapa kali, jadi yang terakhir korban menyadari uangnya berkurang, lalu melapor,” ujarnya, Senin, 3 Februari 2025.
Sementara perbuatan pelaku bermula pada 15 Januari 2025. Korban saat itu sakit dan mendapat perawat pada salah satu rumah sakit Kota Bandar Lampung. Pelaku yang ikut menjaga korban, secara diam- diam perempuan ini mengambil kartu ATM yang tersimpan pada dompet korban. Setiap menarik uang, pelaku kembali menaruh kartu ATM pada dompet korban.
“Jadi ia ngasal, pin atm sama dengan pin handphone korban. Ternyata cocok dan uang bisa ditarik” katanya
Kemudian NL sendiri mengaku kesal, karena hubungannya dengan anak korban tak mendapat restu oleh korban. Dan terkadang mendapatkan ucapan yang tidak mengenakan. Lalu uangnya terpakai untuk foya-foya
“Uangnya saya pakai jajan, dan makan” katanya
Selanjutnya atas perbuatan itu. Pelaku terjerat dengan pasal 362 KUHP. Tentang pencurian dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.