Pesawaran (Lampost.co) — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pesawaran belum menerima surat edaran (SE) dari Kemendikbud terkait aturan seragam sekolah baru. Wacana itu rencananya berlaku pada tahun ajaran 2024/2025.
Sekertaris Disdikbud Erna mengatakan sampai saat ini pihaknya belum mendapat SE terkait wacana itu.
“Belum ada kalau SE-nya sampai sekarang, baik dari Pusat maupun Provinsi. Kami belum bisa menyosialisasikan atau memberi tanggapan untuk hal tersebut,” ujarnya, Kamis, 18 April 2024.
Menurut dia, jika nantinya pemerintah pusat sudah mengesahkan, pasti ada surat edaran. “Surat itu yang menjadi dasar kami untuk melakukan sosialisasi ke bawah,” ujar dia.
Sementara itu, Ketua MKKS Pesawaran Suhermiati mengatakan selama ini orang tua yang membeli seragam sekolah baik itu OSIS, Pramuka, maupun olah raga.
“Kalau seragam memang mereka beli sendiri. Satu stel seragam berkisar Rp150 ribu di pasaran. Kalau seragam yang baru itu saya belum tahu, apalagi modelnya bagus,” kata dia.
Menurut dia, wacana pergantian seragam tersebut menimbulkan pro dan kontra di kalangan wali murid.
“Kalau seragam itu hanya wajib untuk siswa baru, tidak masalah. Tapi jika wajib bagi anak kelas 8 dan 9, apalagi kalau punya anak lebih dari satu, pasti keberatan,” katanya.