Bandar Lampung (Lampost.co)— Polda Lampung dan Polres jajaran menutup sementara pelayanan pembuatan maupun perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) pada 25-26 Desember 2024. Selain itu juga pada 1 Januari 2025 juga tutup.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik mengatakan, penutupan tersebut berkaitan hari libur Natal dan tahun baru 2024/2025.
“Libur Nataru pelayanan SIM Satpas dan pelayanan perpanjangan SIM keliling di Polda Lampung dan jajaran sementara tidak beroperasi,” ujarnya, Kamis, 26 Desember 2024.
Baca Juga: Mulai 1 November 2024 Buat SIM Harus Terdaftar JKN
Kemudian bagi pemohon SIM yang masa berlakunya habis pada 25-26 Desember 2024 dan 1 Januari 2025, dapat memperpanjang pada 27 Desember 2024 sampai 3 Januari 2025.
“Bagi pemohon yang tidak melaksanakan perpanjangan SIM pada waktu tersebut, maka akan berlaku proses penerbitan SIM baru,” tegas Umi.
Umi menambahkan, kepolisian daerah turut mengucapkan selamat Hari Raya Natal kepada seluruh umat Kristiani di Provinsi Lampung.