Bandar Lampung (Lampost.co) — Belakangan marak penggunaan sepeda listrik di jalan raya, khususnya oleh anak-anak berusia di bawah umur. Hal tersebut tentu berpotensi mengganggu keselamatan pengendara dan pengguna jalan lain.
Terkait fenomena itu, Kasat Lantas Polresta Bandar Lampung, Kompol Ridho Rafika menegaskan, hal tersebut tidak diperbolehkan. Berdasarkan Permenhub Nomor 45 Tahun 2020, sepeda listrik termasuk kategori kendaraan tertentu.
Dalam peraturan tersebut, kendaraan tertentu seperti sepeda listrik hanya boleh lewat di lajur khusus dan kawasan tertentu.
“Dalam Permenhub Nomor 45 Tahun 2020, penggunaan sepeda listrik hanya boleh di jalan khusus atau tempat khusus seperti di car free day,” ungkapnya, Rabu, 31 Juli 2024.
Masyarakat yang nekat menggunakan sepeda listrik di jalan raya akan mendapat sanksi teguran. Sebab tidak ada regulasi yang mengatur terkait sanksi hukum penggunaan sepeda listrik di jalan raya.
Untuk itu, ia mengimbau kepada masyarakat khususnya orang tua untuk lebih mengawasi dan menertibkan anak-anak. Penggunaan sepeda listrik di jalan raya bisa membahayakan pengguna maupun pengendara lain.
“Peran orang tua sangat penting untuk melakukan penertiban itu, sebab orang tua lebih dekat kepada anak-anak di rumah,” jelasnya.
Penggunaan sepeda listrik juga harus ada perlengkapan pengaman seperti helm. Sehingga keselamatan pengguna lebih terjamin.
Lajur khususnya dalam Permenhub Nomor 45 Tahun 2020 adalah lajur sepeda atau lajur yang tersedia secara khusus untuk kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik.
Sementara untuk tempat khusus antara lain pemukiman, jalan yang ditetapkan untuk hari bebas kendaraan bermotor, kawasan wisata, area kawasan perkantoran, dan area di luar jalan. Lalu area sekitar sarana angkutan umum massal sebagai bagian dari kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik yang terintegrasi.
Selain itu, dalam peraturan menteri tersebut, pengguna kendaraan tertentu berusia 12 – 15 tahun harus ada pendampingan dari orang dewasa dalam penggunaannya.