• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Selasa, 27/01/2026 15:41
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Lampung

Sepeda Listrik Tak Boleh Digunakan di Jalan Raya

Berdasarkan Permenhub Nomor 45 Tahun 2020, sepeda listrik termasuk kategori kendaraan tertentu. 

Ricky MarlyUmar RobbanibyRicky MarlyandUmar Robbani
31/07/24 - 15:19
in Lampung
A A
Sepeda Listrik Tak Boleh Digunakan di Jalan Raya

Kasat Lantas Polresta Bandar Lampung, Kompol Ridho Rafika saat diwawancarai. (Lampost.co/Umar Robbani)

Bandar Lampung (Lampost.co) — Belakangan marak penggunaan sepeda listrik di jalan raya, khususnya oleh anak-anak berusia di bawah umur. Hal tersebut tentu berpotensi mengganggu keselamatan pengendara dan pengguna jalan lain.

Terkait fenomena itu, Kasat Lantas Polresta Bandar Lampung, Kompol Ridho Rafika menegaskan, hal tersebut tidak diperbolehkan. Berdasarkan Permenhub Nomor 45 Tahun 2020, sepeda listrik termasuk kategori kendaraan tertentu.

Dalam peraturan tersebut, kendaraan tertentu seperti sepeda listrik hanya boleh lewat di lajur khusus dan kawasan tertentu.

“Dalam Permenhub Nomor 45 Tahun 2020, penggunaan sepeda listrik hanya boleh di jalan khusus atau tempat khusus seperti di car free day,” ungkapnya, Rabu, 31 Juli 2024.

Masyarakat yang nekat menggunakan sepeda listrik di jalan raya akan mendapat sanksi teguran. Sebab tidak ada regulasi yang mengatur terkait sanksi hukum penggunaan sepeda listrik di jalan raya.

Untuk itu, ia mengimbau kepada masyarakat khususnya orang tua untuk lebih mengawasi dan menertibkan anak-anak. Penggunaan sepeda listrik di jalan raya bisa membahayakan pengguna maupun pengendara lain.

“Peran orang tua sangat penting untuk melakukan penertiban itu, sebab orang tua lebih dekat kepada anak-anak di rumah,” jelasnya.

Penggunaan sepeda listrik juga harus ada perlengkapan pengaman seperti helm. Sehingga keselamatan pengguna lebih terjamin.

Lajur khususnya dalam Permenhub Nomor 45 Tahun 2020 adalah lajur sepeda atau lajur yang tersedia secara khusus untuk kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik.

Sementara untuk tempat khusus antara lain pemukiman, jalan yang ditetapkan untuk hari bebas kendaraan bermotor, kawasan wisata, area kawasan perkantoran, dan area di luar jalan. Lalu area sekitar sarana angkutan umum massal sebagai bagian dari kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik yang terintegrasi.

Selain itu, dalam peraturan menteri tersebut, pengguna kendaraan tertentu berusia 12 – 15 tahun harus ada pendampingan dari orang dewasa dalam penggunaannya.

Tags: jalan rayaKENDARAANSepeda Listrik
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Masjid Agung Al Furqon dekat Kantor Pemerintah Kota Bandar Lampung cerah berawan. (FOTO: Lampost.co / Triyadi Isworo)

Selasa, 27 Januari 2026, Lampung Cerah Berawan Berpotensi Hujan

byTriyadi Isworo
27/01/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) – Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menyampaikan prakiraan cuaca harian. Selasa, 27 Januari 2026, cuaca Provinsi...

Gempa bumi terjadi di wilayah Tanggamus, Selasa, 27 Januari 2026 pukul 03:13:14 WIB dengan kekuatan 2.2 magnitudo. Dok BMKG

Tanggamus Diguncang Gempa 2.2 Magnitudo

byTriyadi Isworo
27/01/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) – Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menyampaikan informasi gempa bumi. Gempa bumi terjadi pada wilayah Tanggamus,...

Pengabdi Bantuan Hukum LBH Bandar Lampung, Sapto Aji Prabowo. Dok LBH Bandar Lampung

Dua BUMD di Lampung Abaikan Hak Pekerja

byTriyadi Isworoand1 others
26/01/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung menyoroti tajam ketidakpatuhan Pemerintah Provinsi Lampung dan sejumlah Badan Usaha...

Berita Terbaru

Resident Evil Requiem
Teknologi

Resident Evil Requiem di PS5 Pro: 4K 60 FPS dan Ray Tracing Aktif

byDenny ZY
27/01/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Capcom secara resmi mengumumkan detail teknis yang dinanti-nantikan untuk judul terbaru mereka, Resident Evil Requiem, khusus...

Read moreDetails
Dragon Quest VII Reimagined

Trailer Kedua Dragon Quest VII Reimagined Rilis, Intip Kisah Lintas Waktu dan Karakter Ikonis

27/01/2026
BRIN CARRIE Robot Otonom

BRIN Kembangkan CARRIE, Robot Otonom untuk Logistik Industri Medan Berat

27/01/2026
Ranty Maria dan Rayn Wijaya

Ranty Maria dan Rayn Wijaya Menikah di Tanggal Cantik, Ini Maknanya

27/01/2026
Luna Maya

Suzzanna: Santet Dosa di Atas Dosa Jadi Film Terakhir Luna Maya Sebelum Hiatus

27/01/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.