Bandar Lampung (Lampost.co) — Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Lampung, menangkap 4 narapidana yang melakukan penipuan Lovescam dari balik jeruji besi. Keempatnya yakni MNY (30), S (31), dan RS (32) dari Lapas Kelas IIA Kota Bumi, dan RV (28) Lapas Kelas IIA Metro.
Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol. Derry Agung Wijaya mengatakan pelaku menipu dengan modus video sex berujung pemerasan. Dua Komplotan ini, total telah menggasak puluhan juta dari korbannya. Pelaku yang berasal dari Lapas Metro, menggasak uang Rp. 67,8 juta dari korbannya.
“Untuk masalah kerugian. Lapas Metro awalnya meminta Rp70 juta, namun belum terealisasi penuh dan baru Rp67,8 juta yang terkirim,” ujarnya, Kamis, 25 September 2025.
Kemudian Lapas Kotabumi, tiga komplotan ini baru bisa menggasak duit korbannya hanya Rp.500 ribu. Meski sudah meminta dengan puluhan juta secara berkala. Modusnya dua narapidana mengaku Polisi, dan propam. Lalu propam mendapatkan handphone korban yang terdapat video seks. Selanjutnya tersangka lainnya mengaku pimpinan tersangka.
“Jadi levelnya baru minta dikirim 500 ribu agar tidak menyebar dahulu,” katanya.
Selanjutnya dari pemeriksaan, dua komplotan ini sudah sering menjalankan aksinya, kepada korban lainnya.
Atas perbuatannya, para tersangka terjerat dengan pasal berlapis. Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE, Pasal 27B ayat (2) UU ITE, serta Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 UU No. 44/2008 tentang Pornografi. Ancaman hukuman maksimal mencapai 12 tahun penjara.