Bandar Lampung (Lampost.co) — Pemerintah Provinsi Lampung memperkuat sinkronisasi kebijakan penataan ruang antardaerah. Langkah itu untuk memastikan keselarasan pembangunan wilayah.
Sekretaris Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, mengatakan Forum Penataan Ruang (FPR) tahapan penting dan strategis dalam proses revisi rencana tata ruang tata wilayah (RT/RW) kabupaten/kota.
Forum tersebut memastikan kebijakan yang selaras antarwilayah serta terintegrasi lintas sektor. “Tahapan ini untuk memastikan keselarasan kebijakan lintas sektor dan lintas wilayah,” ujar Marindo dalam Rapat Pleno FPR Pembahasan Ranperda RTRW Way Kanan di Kantor Gubernur Lampung, Rabu, 24 Desember 2025.
Upaya tersebut sebagai wadah koordinasi lintas sektor dan lintas wilayah. Sebab, proses penataan ruang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
Regulasi itu menekankan pentingnya keterpaduan kebijakan dalam mendukung pembangunan berkelanjutan.
Sejalan dengan visi Indonesia Emas 2045, Lampung berkomitmen memposisikan diri sebagai salah satu kekuatan ekonomi nasional. Komitmen itu tercermin dalam tujuan penataan ruang daerah yang menitikberatkan pada pengembangan ekonomi berdaya saing.
“RTR bukan sekadar dokumen perencanaan, tetapi harus menjadi akselerator pertumbuhan wilayah, menciptakan iklim investasi yang kondusif. Ini juga menjadi instrumen pengendalian pemanfaatan ruang yang berkelanjutan,” kata dia yang juga Ketua FPR Lampung.
Marindo menambahkan, penyusunan dan revisi RTRW juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Regulasi tersebut mendorong simplifikasi aturan serta penyelarasan delapan agenda pembangunan nasional atau Asta Cita dalam RPJMN 2025–2029.
Berlandaskan filosofi Sai Bumi Ruwa Jurai, RTRW Lampung 2023–2043 berdasarkan tiga pilar utama, yakni ketahanan, kemakmuran, dan keberlanjutan. Ketiga pilar tersebut dapat terwujud melalui kolaborasi lintas sektor demi pembangunan Lampung yang terarah dan berkelanjutan.








