Kotaagung (Lampost.co) – Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Tahun Anggaran 2024 di Kabupaten Tanggamus tidak hanya menantang dalam persaingan seleksi, tetapi juga memicu lonjakan permohonan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Dalam tiga hari terakhir, Polres Tanggamus mencatat lebih dari 800 orang mendaftar SKCK. Jumlah ini meningkat hingga 500 persen dibandingkan hari biasa.
Rilis resmi Pemkab Tanggamus menyebut lonjakan tersebut berkaitan langsung dengan persyaratan administrasi PPPK yang berlangsung bersamaan dengan program Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Tahun ini, Pemkab Tanggamus membuka 4.216 formasi PPPK Paruh Waktu. Rinciannya terdiri dari 657 tenaga guru, 466 tenaga kesehatan, dan 3.093 tenaga teknis. Karena SKCK termasuk salah satu dokumen wajib, antrean pemohon pun meningkat tajam.
Tambahan Fasilitas Antrean
Untuk mengantisipasi antrean yang membludak, Polres Tanggamus menyiapkan tenda besar serta kursi tambahan di area pelayanan SKCK. Dengan begitu, masyarakat yang menunggu pelayanan dapat merasa lebih nyaman.
Kasi Humas Polres Tanggamus, AKP M. Yusuf, menjelaskan bahwa masyarakat juga bisa mendaftar SKCK secara online melalui aplikasi Polri Presisi. Selain itu, pembayaran biaya SKCK sebesar Rp30 ribu hanya dapat dilakukan melalui BRIVA.
“Pendaftaran dan pembayaran Rp30 ribu dilakukan secara online. Jadi, di SKCK tidak ada pembayaran manual,” tegas Yusuf.
Dengan tambahan fasilitas dan opsi pendaftaran daring, Polres Tanggamus berharap lonjakan pemohon SKCK bisa terlayani dengan lebih cepat. Hal ini juga bertujuan menghindari praktik pungutan liar serta meningkatkan kenyamanan masyarakat dalam mengurus administrasi.