Kotaagung (Lampost.co) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanggamus berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Pekon Banjar Agung Udik, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus.
Penangkapan pada Sabtu, 21 Juni 2025, sekitar pukul 08.00 WIB. Pengungkapan bermula dari laporan warga yang mencurigai peredaran narkoba di lokasi tersebut.
Kepala Satresnarkoba Polres Tanggamus, AKP Mirga Nurjuanda, mengatakan tim opsnal berhasil mengamankan seorang pria berinisial BH (33), warga setempat, terduga sebagai pengedar sabu.
“Pengungkapan ini komitmen Polres Tanggamus dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya,” ujarnya, Rabu, 25 Juni 2025.
Mirga menjelaskan, petugas bergerak cepat setelah menerima laporan dari masyarakat. Hasil penggerebekan membuahkan penangkapan BH berikut sejumlah barang bukti.
Barang bukti antara lain:
• Satu plastik klip berisi kristal putih, dugaannya sabu 2,84 gram
• Satu bundel plastik klip kosong
• Tiga plastik klip bekas pakai
• Satu amplop putih
• Satu timbangan digital
• Satu alat isap sabu (bong)
• Satu pipa kaca pirek
• Satu korek api gas
• Empat pipet plastik
• Dua unit telepon genggam
• Satu tas hitam dan satu dompet putih
• Satu kartu identitas atas nama tersangka
Identitas Pemasok
Dari pemeriksaan awal, BH mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial A. Identitas pemasok kini sedang dalam tahap pengembangan dan pengejaran.
“Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanggamus untuk penyidikan lebih lanjut. Kami juga tengah menelusuri jaringan yang lebih luas,” kata Kasat.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
AKP Mirga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba.
“Keterlibatan masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba dan zat terlarang lainnya,” pungkasnya. (Rusdi Senapal)