Bandar Lampung (Lampost.co) — Satreskrim Polres Tanggamus membawa HN, tersangka pembunuh pasangan suami istri (Pasutri) di Pekon Tanjung Kemala, Kecamatan Pugung ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Lampung, Jumat, 26 Juli 2024.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik mengatakan, tersangka HN akan menjalani observasi kejiwaannya di RSJ setempat. “Iya hari ini HN sudah kami bawa ke RSJ,” ujarnya.
Umi mengatakan, tersangka akan menjalani observasi selama 14 hari ke depan, untuk memastikan kejiwaan HN. “Benar, yang bersangkutan akan menjalani observasi selama 14 hari,” ucapnya.
Baca juga: Pasangan Suami Istri di Tanggamus Tewas Dianiaya Tetangga
Dari hasil observasi tersebut, Umi melanjutkan, pihaknya baru bisa menentukan menyangkut kondisi kejiwaan tersangka HN. “Biasanya selesai observasi ini, baru hasilnya dari petugas medis,” kata Umi.
Dalam peristiwa ini, polisi menangkap HN setelah melakukan penganiayaan terhadap dua tetangganya hingga tewas. Korban merupakan pasangan suami istri.
Adapun identitas kedua korban yakni Halimi Hasan (62) dan Siti Khodijah (49). Peristiwa ini terjadi di Pekon Tanjung Kemala, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, Jumat, 19 Juli 2024, pukul 06.00 WIB.
Sebelumnya, penyidik Satreskrim Polres Tanggamus menetapkan pelaku pembunuh pasangan suami istri (pasutri) di Pekon Tanjung Kemala, Kecamatan Pugung, berinisial HN (41) menjadi tersangka.
Penyidik langsung menahan HN usai pemeriksaan secara intensif dan mendalam di Polres Tanggamus.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadilah Astutik mengatakan, penetapan status tersangka terhadap HN ini berdasarkan alat bukti cukup. “Hasil penyelidikan dan penyidikan Polres Tanggamus, iya, sudah tersangka,” ujarnya, Selasa, 23 Juli 2024.
 
			 
    	 
                                








