Kotaagung (Lampost.co) –Aparat gabungan dari Polsek Wonosobo, Polres Tanggamus, dan Polisi Kehutanan (Polhut) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kota Agung Utara menutup aktivitas tambang ilegal di Dusun Muara Dua, Register 39, Kecamatan Bandar Negeri Semuong, Kamis, 24 Juli 2025.
Operasi penutupan langsung oleh Kapolsek Wonosobo, Iptu Tjasudin, S.H., bersama lima personel Polsek dan tujuh anggota Polhut. Langkah ini menyusul laporan dari masyarakat mengenai aktivitas penambangan tanpa izin yang meresahkan warga.
“Penutupan ini untuk mencegah kerusakan lingkungan serta potensi kecelakaan kerja,” kata Iptu Tjasudin, Jumat, 25 Juli 2025. Saat berada di lokasi, petugas menemukan sebuah terowongan bekas galian dengan panjang sekitar 15–20 meter yang tersamarkan menggunakan bangunan gubuk. Selain itu, petugas juga mengamankan sekitar 50 karung berisi material tambang serta sejumlah peralatan penambangan ilegal.
Seluruh bangunan dan material langsung dimusnahkan di tempat. Polhut turut memasang spanduk larangan aktivitas tambang ilegal di kawasan tersebut. Turut menyaksikan proses pemusnahan, pemilik lahan dan aparat pekon setempat.
Kelestarian Lingkungan
Kapolsek Wonosobo mengajak seluruh elemen masyarakat untuk aktif menjaga kelestarian lingkungan dan melaporkan jika menemukan aktivitas ilegal di wilayah mereka.
“Terowongan ilegal sangat berbahaya bagi keselamatan. Kami imbau masyarakat segera melapor jika melihat aktivitas serupa,” tegasnya.








