Tanggamus (lampost.co)–Penanganan dampak pascatragedi maut di Air Terjun Way Lalaan oleh Pemerintah Kabupaten Tanggamus memicu perdebatan di ruang publik. Pasalnya, pemberian dana bantuan tambahan bagi keluarga korban dibarengi syarat penandatanganan surat pernyataan bermaterai. Isinya kesepakatan untuk tidak melakukan gugatan hukum di masa depan.
Upaya damai melalui skema santunan ini dinilai oleh sebagian pihak sebagai langkah untuk meredam potensi jeratan pidana bagi pengelola wisata. Pemkab awalnya menyalurkan bantuan Rp3 juta bagi dua orang korban. Kemudian menambah Rp5 juta per keluarga sehingga total santunan Rp10 juta.
Meskipun keluarga korban telah menerima dana tersebut, praktisi hukum sekaligus Ketua Forum Komunikasi Intelektual Muda Tanggamus (FK-IMT), Muhammad Ali, melontarkan kritik. Ia menegaskan bahwa insiden maut yang terjadi pada awal Januari 2026 tersebut memiliki indikasi kuat pelanggaran pidana akibat faktor kelalaian manajemen.
“Kematian pengunjung ini mengacu pada Pasal 474 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional. Aturan tersebut secara tegas mengancam pelaku kelalaian dengan pidana penjara maksimal lima tahun,” ujar Ali, baru-baru ini.
Menurut Ali, kegagalan dalam menyediakan fasilitas keselamatan standar seperti sistem peringatan dini atau pagar pembatas pada kolam buatan menjadi bukti nyata adanya keteledoran. Oleh karena itu, ia berpendapat bahwa status objek wisata yang memungut biaya masuk mewajibkan pengelola untuk menjamin keselamatan pengunjung secara mutlak.
Ingatkan Kepolisian
Ali menyoroti isi surat pernyataan yang meminta keluarga korban untuk menganggap kejadian tersebut sebagai musibah semata tanpa melibatkan jalur hukum. Baginya, kompensasi finansial tidak bisa menjadi alat untuk menggugurkan pertanggungjawaban pidana atas hilangnya nyawa.
Ia mengingatkan pihak kepolisian bahwa kasus ini merupakan delik biasa, sehingga penyelidikan tidak memerlukan laporan resmi dari keluarga korban. Artinya, penegak hukum memiliki kewajiban moral dan konstitusional untuk tetap mengusut tuntas perkara ini guna memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.
Hal ini penting agar tragedi serupa tidak kembali terulang di kemudian hari. Proses hukum yang transparan akan menjadi pelajaran bagi pengelola destinasi wisata di Tanggamus dalam meningkatkan standar keamanan wisatawan.








