• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Senin, 19/01/2026 14:24
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Lampung Tanggamus

Polemik Surat Pernyataan Way Lalaan, Santunan Tambahan Tak Hapus Unsur Pidana

Delima NapitupuluRusdi SenepalbyDelima NapitupuluandRusdi Senepal
19/01/26 - 08:32
in Tanggamus
A A
surat pernyataan

Rombongan Dinas Pariwisata Tanggamus meminta keluarga korban tragedi Way Lalaan menandatangani surat tidak menempuh jalur hukum. (IST)

Tanggamus (lampost.co)–Penanganan dampak pascatragedi maut di Air Terjun Way Lalaan oleh Pemerintah Kabupaten Tanggamus memicu perdebatan di ruang publik. Pasalnya, pemberian dana bantuan tambahan bagi keluarga korban dibarengi syarat penandatanganan surat pernyataan bermaterai. Isinya kesepakatan untuk tidak melakukan gugatan hukum di masa depan.

Upaya damai melalui skema santunan ini dinilai oleh sebagian pihak sebagai langkah untuk meredam potensi jeratan pidana bagi pengelola wisata. Pemkab awalnya menyalurkan bantuan Rp3 juta bagi dua orang korban. Kemudian menambah Rp5 juta per keluarga sehingga total santunan Rp10 juta.

Meskipun keluarga korban telah menerima dana tersebut, praktisi hukum sekaligus Ketua Forum Komunikasi Intelektual Muda Tanggamus (FK-IMT), Muhammad Ali, melontarkan kritik. Ia menegaskan bahwa insiden maut yang terjadi pada awal Januari 2026 tersebut memiliki indikasi kuat pelanggaran pidana akibat faktor kelalaian manajemen.

“Kematian pengunjung ini mengacu pada Pasal 474 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional. Aturan tersebut secara tegas mengancam pelaku kelalaian dengan pidana penjara maksimal lima tahun,” ujar Ali, baru-baru ini.

Menurut Ali, kegagalan dalam menyediakan fasilitas keselamatan standar seperti sistem peringatan dini atau pagar pembatas pada kolam buatan menjadi bukti nyata adanya keteledoran. Oleh karena itu, ia berpendapat bahwa status objek wisata yang memungut biaya masuk mewajibkan pengelola untuk menjamin keselamatan pengunjung secara mutlak.

Ingatkan Kepolisian

Ali menyoroti isi surat pernyataan yang meminta keluarga korban untuk menganggap kejadian tersebut sebagai musibah semata tanpa melibatkan jalur hukum. Baginya, kompensasi finansial tidak bisa menjadi alat untuk menggugurkan pertanggungjawaban pidana atas hilangnya nyawa.

Ia mengingatkan pihak kepolisian bahwa kasus ini merupakan delik biasa, sehingga penyelidikan tidak memerlukan laporan resmi dari keluarga korban. Artinya, penegak hukum memiliki kewajiban moral dan konstitusional untuk tetap mengusut tuntas perkara ini guna memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.

Hal ini penting agar tragedi serupa tidak kembali terulang di kemudian hari. Proses hukum yang transparan akan menjadi pelajaran bagi pengelola destinasi wisata di Tanggamus dalam meningkatkan standar keamanan wisatawan.

Tags: hukum pidanakelalaian pengelolasantunan korbanTANGGAMUSWay LalaanWisata Lampung
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

suta pernyataan

Keluarga Korban Way Lalaan Disodori Surat Kesediaan Tak Menuntut Hukum

byDelima Napitupuluand1 others
19/01/2026

Kota Agung (lampost.co)-- Penyerahan santunan tambahan bagi keluarga korban tragedi tenggelam di objek wisata Air Terjun Way Lalaan kini tengah menjadi...

PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) terus memperkuat posisinya dalam mendukung transisi energi dan pengembangan industri hilir guna memenuhi tuntutan global terhadap dekarbonisasi, efisiensi energi dan kelestarian lingkungan.

Indonesia Tersingkir di Pasar Karbon: Potensi Besar Tak Tergarap

byMustaan
16/01/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) — Indonesia, meskipun memiliki cadangan karbon alami yang melimpah, masih belum optimal memanfaatkan potensi tersebut. Yakni sebagai...

Ilustrasi perdagangan karbon. Perdagangan karbon.(MI/Denny Susanto)

Pasar Karbon Indonesia Besar Dijanji, Berat Direalisasi

byMustaan
16/01/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) — Perdagangan karbon menjadi salah satu strategi penting Indonesia dalam menghadapi perubahan iklim sekaligus membuka peluang ekonomi...

Berita Terbaru

Yayasan Siger Language Center (SLC) menggelar peringatan Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW bersama seluruh siswa, karyawan, dan sensei di Aula SLC, Jumat (16/1/2026).
Advertorial

Yayasan Siger Language Center Peringati Isra Mi’raj, Tanamkan Nilai Spiritual bagi Siswa dan Karyawan

byAdi Sunaryo
19/01/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) – Yayasan Siger Language Center (SLC) menggelar peringatan Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW bersama seluruh siswa, karyawan,...

Read moreDetails
Motorola G86 Power

Ini Daftar HP Murah Terbaik 2026 dengan Performa Kencang dan Kamera Tajam

19/01/2026
Dekorasi Christmas BATIQA Hotel Lampung.

Hotel Legal Terdesak, Akomodasi Ilegal Buat Pengusaha Bingung

19/01/2026
Pencari kerja membawa dokumen lamaran pekerjaan mengantre untuk mengikuti job fair Solo Career Expo di Balai Kota, Solo, Jawa Tengah, Rabu (23/7/2025). ANTARA FOTO/MOHAMMAD AYUDHA

PHK 2025 Tembus 88 Ribu Orang, ini 5 Provinsi dengan Korban Terbanyak di Indonesia

19/01/2026
Realme C85 5G

Harga dan Spesifikasi Realme C85 5G Menggebrak Awal 2026

19/01/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.