• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Rabu, 18/03/2026 22:13
Jendela Informasi Lampung
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Jendela Informasi Lampung
Home Lampung Tanggamus

Polemik Surat Pernyataan Way Lalaan, Santunan Tambahan Tak Hapus Unsur Pidana

Delima NapitupuluRusdi SenepalbyDelima NapitupuluandRusdi Senepal
19/01/26 - 08:32
in Tanggamus
A A
surat pernyataan

Rombongan Dinas Pariwisata Tanggamus meminta keluarga korban tragedi Way Lalaan menandatangani surat tidak menempuh jalur hukum. (IST)

ADVERTISEMENT

Tanggamus (lampost.co)–Penanganan dampak pascatragedi maut di Air Terjun Way Lalaan oleh Pemerintah Kabupaten Tanggamus memicu perdebatan di ruang publik. Pasalnya, pemberian dana bantuan tambahan bagi keluarga korban dibarengi syarat penandatanganan surat pernyataan bermaterai. Isinya kesepakatan untuk tidak melakukan gugatan hukum di masa depan.

Upaya damai melalui skema santunan ini dinilai oleh sebagian pihak sebagai langkah untuk meredam potensi jeratan pidana bagi pengelola wisata. Pemkab awalnya menyalurkan bantuan Rp3 juta bagi dua orang korban. Kemudian menambah Rp5 juta per keluarga sehingga total santunan Rp10 juta.

Meskipun keluarga korban telah menerima dana tersebut, praktisi hukum sekaligus Ketua Forum Komunikasi Intelektual Muda Tanggamus (FK-IMT), Muhammad Ali, melontarkan kritik. Ia menegaskan bahwa insiden maut yang terjadi pada awal Januari 2026 tersebut memiliki indikasi kuat pelanggaran pidana akibat faktor kelalaian manajemen.

“Kematian pengunjung ini mengacu pada Pasal 474 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional. Aturan tersebut secara tegas mengancam pelaku kelalaian dengan pidana penjara maksimal lima tahun,” ujar Ali, baru-baru ini.

Menurut Ali, kegagalan dalam menyediakan fasilitas keselamatan standar seperti sistem peringatan dini atau pagar pembatas pada kolam buatan menjadi bukti nyata adanya keteledoran. Oleh karena itu, ia berpendapat bahwa status objek wisata yang memungut biaya masuk mewajibkan pengelola untuk menjamin keselamatan pengunjung secara mutlak.

Ingatkan Kepolisian

Ali menyoroti isi surat pernyataan yang meminta keluarga korban untuk menganggap kejadian tersebut sebagai musibah semata tanpa melibatkan jalur hukum. Baginya, kompensasi finansial tidak bisa menjadi alat untuk menggugurkan pertanggungjawaban pidana atas hilangnya nyawa.

Ia mengingatkan pihak kepolisian bahwa kasus ini merupakan delik biasa, sehingga penyelidikan tidak memerlukan laporan resmi dari keluarga korban. Artinya, penegak hukum memiliki kewajiban moral dan konstitusional untuk tetap mengusut tuntas perkara ini guna memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.

Hal ini penting agar tragedi serupa tidak kembali terulang di kemudian hari. Proses hukum yang transparan akan menjadi pelajaran bagi pengelola destinasi wisata di Tanggamus dalam meningkatkan standar keamanan wisatawan.

Tags: hukum pidanakelalaian pengelolasantunan korbanTANGGAMUSWay LalaanWisata Lampung
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Raya Pekon Kampung Baru, Kecamatan Kotaagung Timur, Kabupaten Tanggamus, Kamis, 12 Maret 2026 sekitar pukul 12.20 WIB. (tangkapan layar video warga)

Mobil Vios Tertabrak Truk di Jembatan Rusak Kotaagung

byDelima Napitupulu
12/03/2026

Kotaagung (lampost.co)--Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan satu unit mobil sedan dan truk besar terjadi di Jalan Raya Pekon Kampung Baru,...

Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menyampaikan informasi gempa bumi. Dok BMKG

Barat Daya Tanggamus Gempa 1.9 Magnitudo

byTriyadi Isworo
11/03/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) – Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menyampaikan informasi gempa bumi. Gempa bumi 1.9 magnitudo pada wilayah...

Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menyampaikan informasi gempa bumi. Dok BMKG

Barat Daya Tanggamus Gempa 1.3 Magnitudo

byTriyadi Isworo
11/03/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) – Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menyampaikan informasi gempa bumi. Gempa bumi 1.3 magnitudo pada wilayah...

Berita Terbaru

declan rice
Bola

Eberechi Eze dan Declan Rice Segel Tiket Perempat Final Arsenal

byIsnovan Djamaludin
18/03/2026

London (Lampost.co)–Arsenal resmi mengamankan tempat di babak perempat final Liga Champions 2025/2026 setelah menundukkan wakil Jerman, Bayer Leverkusen, dengan skor...

Read moreDetails
Pengelola Terminal Tipe A Rajabasa, Bandarlampung, mengatakan bahwa puncak arus mudik Lebaran 1447 Hijriah sudah terlewati pada Selasa (17/3).Dok/Lampost.co

Puncak Arus Mudik di Terminal Rajabasa Terjadi pada 17 Maret 2026

18/03/2026
skuad real madrid rayakan gol

Real Madrid Hancurkan Manchester City di Etihad dan Lolos ke 8 Besar

18/03/2026
Pelangi di Mars membawa penonton dalam petualangan visual yang seru, edukatif, dan penuh imajinasi, mengajak anak-anak Indonesia menjelajahi Planet Merah.

Pelangi di Mars: Ambisi Besar Film Indonesia Menjelajah Luar Angkasa

18/03/2026
chelsea vs PSG

PSG Singkirkan Chelsea, Unggul Telak Agregat 8-2

18/03/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.