• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Jumat, 20/02/2026 16:14
Jendela Informasi Lampung
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Jendela Informasi Lampung
Home Lampung Tanggamus

Polemik Surat Pernyataan Way Lalaan, Santunan Tambahan Tak Hapus Unsur Pidana

Delima NapitupuluRusdi SenepalbyDelima NapitupuluandRusdi Senepal
19/01/26 - 08:32
in Tanggamus
A A
surat pernyataan

Rombongan Dinas Pariwisata Tanggamus meminta keluarga korban tragedi Way Lalaan menandatangani surat tidak menempuh jalur hukum. (IST)

Tanggamus (lampost.co)–Penanganan dampak pascatragedi maut di Air Terjun Way Lalaan oleh Pemerintah Kabupaten Tanggamus memicu perdebatan di ruang publik. Pasalnya, pemberian dana bantuan tambahan bagi keluarga korban dibarengi syarat penandatanganan surat pernyataan bermaterai. Isinya kesepakatan untuk tidak melakukan gugatan hukum di masa depan.

Upaya damai melalui skema santunan ini dinilai oleh sebagian pihak sebagai langkah untuk meredam potensi jeratan pidana bagi pengelola wisata. Pemkab awalnya menyalurkan bantuan Rp3 juta bagi dua orang korban. Kemudian menambah Rp5 juta per keluarga sehingga total santunan Rp10 juta.

Meskipun keluarga korban telah menerima dana tersebut, praktisi hukum sekaligus Ketua Forum Komunikasi Intelektual Muda Tanggamus (FK-IMT), Muhammad Ali, melontarkan kritik. Ia menegaskan bahwa insiden maut yang terjadi pada awal Januari 2026 tersebut memiliki indikasi kuat pelanggaran pidana akibat faktor kelalaian manajemen.

“Kematian pengunjung ini mengacu pada Pasal 474 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional. Aturan tersebut secara tegas mengancam pelaku kelalaian dengan pidana penjara maksimal lima tahun,” ujar Ali, baru-baru ini.

Menurut Ali, kegagalan dalam menyediakan fasilitas keselamatan standar seperti sistem peringatan dini atau pagar pembatas pada kolam buatan menjadi bukti nyata adanya keteledoran. Oleh karena itu, ia berpendapat bahwa status objek wisata yang memungut biaya masuk mewajibkan pengelola untuk menjamin keselamatan pengunjung secara mutlak.

Ingatkan Kepolisian

Ali menyoroti isi surat pernyataan yang meminta keluarga korban untuk menganggap kejadian tersebut sebagai musibah semata tanpa melibatkan jalur hukum. Baginya, kompensasi finansial tidak bisa menjadi alat untuk menggugurkan pertanggungjawaban pidana atas hilangnya nyawa.

Ia mengingatkan pihak kepolisian bahwa kasus ini merupakan delik biasa, sehingga penyelidikan tidak memerlukan laporan resmi dari keluarga korban. Artinya, penegak hukum memiliki kewajiban moral dan konstitusional untuk tetap mengusut tuntas perkara ini guna memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.

Hal ini penting agar tragedi serupa tidak kembali terulang di kemudian hari. Proses hukum yang transparan akan menjadi pelajaran bagi pengelola destinasi wisata di Tanggamus dalam meningkatkan standar keamanan wisatawan.

Tags: hukum pidanakelalaian pengelolasantunan korbanTANGGAMUSWay LalaanWisata Lampung
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Gempa bumi terjadi di wilayah Tanggamus,Selasa, 27 Januari 2026 pukul 16:39:09 WIB dengan kekuatan 1.8 magnitudo. Dok BMKG

Barat Daya Tanggamus Gempa 2.0 Magnitudo

byTriyadi Isworo
19/02/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) – Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menyampaikan gempa bumi. Gempa bumi 2.0 magnitudo pada wilayah Kabupaten...

Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menyampaikan informasi gempa bumi. Dok BMKG

Tenggara Tanggamus Gempa 2.6 Magnitudo

byTriyadi Isworo
19/02/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) – Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menyampaikan informasi gempa bumi. Gempa bumi 2.6 magnitudo terjadi pada...

Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menyampaikan informasi gempa bumi. Dok BMKG

Barat Laut Tanggamus Gempa 1.7 Magnitudo

byTriyadi Isworo
19/02/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) – Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menyampaikan informasi gempa bumi. Gempa bumi 1.7 magnitudo terjadi pada...

Berita Terbaru

Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi bersama Bupati Semarang Ngesti Nugraha meninjau Pasar Projo Ambarawa, Kabupaten Semarang, pada Jumat, 20 Februari 2026.
Advertorial

Upaya Pemprov Jateng Intervensi Kenaikan Harga Pangan Pokok, dari GPM hingga Operasi Pasar

byAdi Sunaryo
20/02/2026

Semarang (Lampost.co)— Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi bersama Bupati Semarang Ngesti Nugraha meninjau Pasar Projo Ambarawa, Kabupaten Semarang, pada Jumat,...

Read moreDetails
Bek Fiorentina, Luca Ranieri (6)

Fiorentina Pesta Gol di Polandia

20/02/2026
Penyerang Celta Vigo, Iago Aspas

Iago Aspas Bawa Celta Vigo Menang 2-1 di markas PAOK

20/02/2026
Penyerang Bologna, Santiago Castro (9)

Bologna Curi Kemenangan Tipis di Kandang Brann

20/02/2026
Macarthur FC vs Bangkok United

Bangkok United Depak Macarthur FC dari ACL 2 2026, Ukir Sejarah Lolos ke Perempat Final

20/02/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.