• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Sabtu, 31/01/2026 13:37
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hukum

Polres Tubaba Tangkap Kurir Narkoba

Denny ZYFerdi IrwandabyDenny ZYandFerdi Irwanda
01/03/24 - 16:13
in Hukum, Tulang Bawang Barat
A A
polres way kanan

Ilustrasi. (Foto: Dok. MI)

Panaragan (Lampost.co) – Satuan Narkoba Polres Tulangbawang Barat menangkap seorang pemuda, karena diduga menjadi kurir narkoba. Tersangka berinisial AGS (24) warga Kelurahan Mulyaasri, Kecamatan Tulangbawang Tengah.

Dari kediaman tersangka polisi menyita dua paket sabu-sabu. Satu paket ada di dalam kamar hasil AGS menyisihkan dari pembeli.

Kasat Narkoba Polres Tulangbawang Barat, AKP Yopi Hariyadi mengatakan, polisi menangkap tersangka di kediamannya, Kamis, 29 Februari 2024 sekitar pukul 13.00 WIB.

“Petugas menemukan barang bukti satu bungkus sabu-sabu seberat 0,18 gram pada tangan kiri AGS. Kemudian saat penggeledahan di dalam rumah, petugas kembali menemukan satu paket sabu-sabu seberat 0,17 gram di atas meja belajar di dalam kamar AGS. Pelaku mengaku barang bukti itu hasil menyisihkan,” kata Yopi Hariyadi, Jumat, 01 Maret 2024.

Menurut Yopi, penangkapan AGS berawal dari informasi masyarakat karena mencurigai rumah tersangka kerap dijadikan tempat transaksi barang terlarang. Berbekal informasi itu, pihaknya lantas melakukan penyelidikan.

Saat pemeriksaan, AGS mengaku mendapatkan barang terlarang itu dari seorang bandar berinisial DR. Kini bandar itu sudah masuk dalam daftar pencarian orang.

“Ketika kami introgasi, pelaku mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria berinisial DR yang sudah melarikan diri. Saat ini petugas masih melakukan pengejaran kepada yang bersangkutan,” kata dia.

Polisi juga menyita satu unit motor Honda Beat warna merah hitam tanpa pelat nomor polisi. Lalu satu bungkus plastik klip kecil bekas pakai, ponsel android merek OPPO A16 warna biru, dan alat isap sabu-sabu.

12 Tahun

Petugas sudah menahan tersangka dan barang bukti di Mapolres Tulangbawang Barat guna penyelidikan lebih lanjut. AGS terancam Pasal 114 Ayat (1) dan 112 Ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Adapun ancaman hukumannya yaitu maksimal 12 tahun.

Yopi mengultimatum masyarakat yang terlibat dalam peredaran narkoba. Polisi akan memburu para bandar, pengedar, maupun kurir narkoba dan melancarkan operasi pemberantasan narkoba secara intensif.

‘’Kami tidak akan berhenti sampai peredaran narkotika di Kabupaten Tulangbawang Barat benar-benar teratasi. Para pelaku narkoba harus tahu bahwa tidak ada tempat bagi mereka di wilayah kami,’’ kata dia.

ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Ali Rido, pengajar Hukum Tata Negara Universitas Trisakti

Pencabutan HGU Hasil Lelang Negara Dinilai Abaikan Prinsip Kepatutan dan Rasa Keadilan

byIsnovan Djamaludin
30/01/2026

Jakarta (Lampost.co)—Kebijakan pemerintah mencabut hak guna usaha (HGU) yang perusahaan peroleh secara resmi melalui mekanisme lelang negara menuai kritik tajam...

Babinsa Kemayoran Dijatuhi Hukuman Disiplin Berat Usai Kasus Penjual Es Jadul Viral

Babinsa Kemayoran Dijatuhi Hukuman Disiplin Berat Usai Kasus Penjual Es Jadul Viral

byNur
29/01/2026

Jakarta (Lampost.co)---Komando Distrik Militer (Kodim) 0501/Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman disiplin berat kepada Babinsa Koramil 07/Kemayoran, Serda Heri Purnomo. Hal ini...

Foto: Ilustrasi Media Indonesia

ICW Sebut Pemilihan Hakim MK Nodai Meritokrasi

byTriyadi Isworoand1 others
29/01/2026

Jakarta (Lampost.co) – Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai pemilihan Wakil Ketua DPR Adies Kadir sebagai hakim konstitusi usulan DPR mencederai...

Berita Terbaru

Menteri PPPA Dorong Optimalisasi MBG untuk Kelompok Rentan
Humaniora

Menteri PPPA Dorong Optimalisasi MBG untuk Kelompok Rentan

byWandi Barboyand1 others
31/01/2026

Jakarta (Lampost.co): Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi mendorong pemerintah mengoptimalkan distribusi Program Makan Bergizi Gratis (MBG)...

Read moreDetails
Harga emas antam Sabtu. Dok Antara

Harga Emas Antam 31 Januari 2026 Terjun Bebas hingga Ratusan Ribu

31/01/2026
Play-off babak 16 besar Liga Europa

Hasil Undian Play-Off Liga Europa 2026: Forest Jumpa Fenerbahce, Lille Tantang Crvena Zvezda

31/01/2026
Babak play-off 16 besar UCL

Hasil Undian Play-off Liga Champions 2026: Real Madrid Vs Benfica, Duel Maut PSG Vs Monaco

31/01/2026
IHSG. Dok/Antara

IHSG Bangkit Tajam di Pagi Hari, Investor Mulai Kembali Berani Masuk Pasar

31/01/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.