• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Selasa, 30/12/2025 23:56
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Pendidikan

Universitas Megow Pak Banding atas Pencabutan Izin Operasional

NurFerdi IrwandabyNurandFerdi Irwanda
01/03/24 - 15:00
in Pendidikan, Tulang Bawang Barat
A A
Kampus

Universitas Megow Pak Tulangbawang.(Foot:Dok/Lampost.co)

Menggala (Lampost.co) — Yayasan Megow Pak Tulangbawang berupaya upaya banding ke Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) atas pencabutan izin operasional Universitas Megow Pak Tulangbawang.

Rektor Universitas Megow Pak Tulangbawang, Feri Antoni, membenarkan pihaknya telah menerima surat pencabutan ijin operasional Universitas Megow Pak Tulangbawang. Namun, pihaknya saat ini tengah melakukan upaya banding ke Kemendikbud Ristek terkait keputusan itu.

“Kami sudah mengusulkan surat ke Kementerian pada Selasa, (27/2/2024) konfirmasi masalah pencabutan ini untuk minta klarifikasi persoalannya. Kita optimistis,
peluang Universitas Megow Pak Tulangbawang dapat kembali aktif, karena kan banyak perguruan tinggi swasta yang seperti ini dapat kembali aktif,” kata Feri Antoni, kepada Lampost.co, Jumat, 1 Maret 2024.

Menurut Feri, upaya banding ini ia lakukan sebagai langkah untuk menentukan nasib 1.900 mahasiswa yang sedang menempuh pendidikan di 7 fakultas dan 10 program studi. Kemudian 190 pegawai yang mengabdikan diri di Universitas Megow Pak Tulangbawang.

Dia optimistis, operasional universitas dapat kembali berjalan setelah pihaknya melakukan upaya banding.

“Untuk itu, yayasan cepat mengambil langkah-langkah klarifikasi, karena pertengahan Maret ini sudah mulai perkuliahan. Mudah-mudahan dalam waktu cepat ini sudah bisa klarifikasi, sehingga nanti turun surat kita perbaikan. Kalau sudah perbaikan, berartikan kegiatan akademik sudah kembali kepada rektor dan dekannya,” katanya.

Ia menilai pencabutan ijin operasional merupakan hal kewajaran dan bisa memberikan ke setiap lembaga perguruan tinggi. Ketika terlambat atau terdapat kesalahan dalam proses laporan ke LLDikti.

“Ini biasa antara tugas dan fungsi Kemendikbud Ristek atau Dirjen Kemendikbud dan LLDikti. Ini memperhatikan kegiatan kampus memang tugas mereka. Jadi kalau kampus itu terlambat melaporkan kegiatannya atau salah dalam pelaporannya perlu mengingatkan,” ujar dia.

Nasib Mahasiswa

Ia menjelaskan, sejauh ini terdapat 222 mahasiswa di Universitas Megow Pak Tulangbawang tercatat mendapatkan beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP). Pasalnya dalam catatan yang ada di
website https://lldikti2.kemdikbud.go.id/, Tim LLDikti Wilayah II akan datang ke Yayasan Megou Pak Tulang Bawang untuk memastikan data KIP yang telah tersampaikan sebelumnya.

“Ada 222 mahasiswa yang mendapatkan beasiswa KIP terbagi di enam fakultas dan 9 program studi, karena satu program studi yakni Fisip yang enggak masuk karena tidak ada minat,” katanya.

Feri mengaku, siap menerima konsekuensi terburuk jika upaya banding yang mereka ajukan nantinya tidak membuahkan hasil. Sebab, salah satu kewajiban yang harus dipenuhi yayasan, yakni memindahkan mahasiswa ke universitas lain.

“Memang ada ketentuan kalau universitas dicabut ijinnya dan tidak bisa kembali aktif, maka harus memindahkan mahasiswa sesuai prodinya ke universitas lain. Secara ketentuan harus menyanggupi karena sesuai perundangan-undangnya seperti itu. Tidak boleh merugikan mahasiswa,” katanya.

Tags: berita lmapungBERITA TULANGBAWANGizin operasionalpencabutan izinuniversitas megoupak
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

BGTK1

BGTK Lampung Petakan Kompetensi 34 Ribu Guru

byIsnovan Djamaludinand1 others
30/12/2025

Bandar Lampung (Lampost.co)--Balai Guru dan Tenaga Kependidikan (BGTK) Provinsi Lampung mencatat capaian strategis dalam upaya peningkatan mutu pendidikan di daerah....

BGTK2

BGTK Lampung Tingkatkan Kompetensi Guru lewat Kolaborasi Daerah

byIsnovan Djamaludinand1 others
30/12/2025

Bandar Lampung (Lampost.co)—Di tengah tantangan efisiensi anggaran yang hampir mencapai separuh, Balai Guru dan Tenaga Kependidikan (BGTK) Lampung tetap berkomitmen...

BGTK3

BGTK Lampung Tegaskan Balai Jadi ‘Rumah Guru’, Buka Akses Fasilitas hingga Program S1 Gratis

byIsnovan Djamaludinand1 others
30/12/2025

Bandar Lampung (Lampost.co)—Balai Guru dan Tenaga Kependidikan (BGTK) Lampung menegaskan komitmen benar-benar hadir dan memberikan manfaat nyata bagi guru dan...

Berita Terbaru

Inara Rusli dan Insanul Fahmi
Hiburan

Dituding NPD, Insanul Fahmi Siap Periksa ke Psikolog dan Lakukan Introspeksi Diri

byNana Hasan
30/12/2025

Jakarta (Lampost.co) - Nama pengusaha Insanul Fahmi kembali ramai diperbincangkan publik. Ia kerap dituding mengidap Narcissistic Personality Disorder atau NPD....

Read moreDetails
Nurani Astra(1)

Astra Terus Salurkan Dukungan Kemanusiaan bagi Masyarakat Terdampak Bencana di Sumatra

30/12/2025
Kementerian Haji Ganti Nomor Porsi CJH yang Gagal Lunasi Bipih

Kementerian Haji Ganti Nomor Porsi CJH yang Gagal Lunasi Bipih

30/12/2025
V BTS

Bikin Geger! Nama Taehyung BTS Muncul di Istana Versailles Prancis

30/12/2025
CJH Gagal Sistem Jadi Prioritas Pelunasan Bipih Tahap 2

CJH Gagal Sistem Jadi Prioritas Pelunasan Bipih Tahap 2

30/12/2025
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.