Menggala (Lampost.co) — Yayasan Megow Pak Tulangbawang berupaya upaya banding ke Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) atas pencabutan izin operasional Universitas Megow Pak Tulangbawang.
Rektor Universitas Megow Pak Tulangbawang, Feri Antoni, membenarkan pihaknya telah menerima surat pencabutan ijin operasional Universitas Megow Pak Tulangbawang. Namun, pihaknya saat ini tengah melakukan upaya banding ke Kemendikbud Ristek terkait keputusan itu.
“Kami sudah mengusulkan surat ke Kementerian pada Selasa, (27/2/2024) konfirmasi masalah pencabutan ini untuk minta klarifikasi persoalannya. Kita optimistis,
peluang Universitas Megow Pak Tulangbawang dapat kembali aktif, karena kan banyak perguruan tinggi swasta yang seperti ini dapat kembali aktif,” kata Feri Antoni, kepada Lampost.co, Jumat, 1 Maret 2024.
Menurut Feri, upaya banding ini ia lakukan sebagai langkah untuk menentukan nasib 1.900 mahasiswa yang sedang menempuh pendidikan di 7 fakultas dan 10 program studi. Kemudian 190 pegawai yang mengabdikan diri di Universitas Megow Pak Tulangbawang.
Dia optimistis, operasional universitas dapat kembali berjalan setelah pihaknya melakukan upaya banding.
“Untuk itu, yayasan cepat mengambil langkah-langkah klarifikasi, karena pertengahan Maret ini sudah mulai perkuliahan. Mudah-mudahan dalam waktu cepat ini sudah bisa klarifikasi, sehingga nanti turun surat kita perbaikan. Kalau sudah perbaikan, berartikan kegiatan akademik sudah kembali kepada rektor dan dekannya,” katanya.
Ia menilai pencabutan ijin operasional merupakan hal kewajaran dan bisa memberikan ke setiap lembaga perguruan tinggi. Ketika terlambat atau terdapat kesalahan dalam proses laporan ke LLDikti.
“Ini biasa antara tugas dan fungsi Kemendikbud Ristek atau Dirjen Kemendikbud dan LLDikti. Ini memperhatikan kegiatan kampus memang tugas mereka. Jadi kalau kampus itu terlambat melaporkan kegiatannya atau salah dalam pelaporannya perlu mengingatkan,” ujar dia.
Nasib Mahasiswa
Ia menjelaskan, sejauh ini terdapat 222 mahasiswa di Universitas Megow Pak Tulangbawang tercatat mendapatkan beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP). Pasalnya dalam catatan yang ada di
website https://lldikti2.kemdikbud.go.id/, Tim LLDikti Wilayah II akan datang ke Yayasan Megou Pak Tulang Bawang untuk memastikan data KIP yang telah tersampaikan sebelumnya.
“Ada 222 mahasiswa yang mendapatkan beasiswa KIP terbagi di enam fakultas dan 9 program studi, karena satu program studi yakni Fisip yang enggak masuk karena tidak ada minat,” katanya.
Feri mengaku, siap menerima konsekuensi terburuk jika upaya banding yang mereka ajukan nantinya tidak membuahkan hasil. Sebab, salah satu kewajiban yang harus dipenuhi yayasan, yakni memindahkan mahasiswa ke universitas lain.
“Memang ada ketentuan kalau universitas dicabut ijinnya dan tidak bisa kembali aktif, maka harus memindahkan mahasiswa sesuai prodinya ke universitas lain. Secara ketentuan harus menyanggupi karena sesuai perundangan-undangnya seperti itu. Tidak boleh merugikan mahasiswa,” katanya.