Menggala (Lampost.co) – Kejaksaan Negeri Tulangbawang menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) di Yayasan Pelaksana Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Rawa Indah, Kecamatan Rawapitu, Kabupaten Tulangbawang.
Kepala Kejaksaan Negeri Tulangbawang, Dennie Sagita, dalam siaran persnya menyebutkan bahwa kedua tersangka merupakan pengurus yayasan PKBM Rawa Indah, yakni SM selaku ketua yayasan dan S sebagai operator.
Sebelumnya, lanjut Dennie, pihaknya telah melakukan serangkaian proses penyidikan, termasuk memeriksa sejumlah saksi berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tulangbawang Nomor: PRINT-01/L.8.18/Fd.1/01/2025 tanggal 14 Januari 2025.
“Hari ini, kedua pengurus yayasan kami tetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana PKBM Rawa Indah tahun 2022 hingga 2023,” ujar Dennie Sagita, Rabu, 23 Juli 2025.
Ia menjelaskan bahwa pada tahun 2022 dan 2023, yayasan tersebut menerima bantuan senilai Rp1.046.600.000. Kedua tersangka dugaannya memanipulasi laporan pertanggungjawaban anggaran dengan berbagai modus. Seperti penggunaan tutor fiktif, pemotongan honor tutor, pembelanjaan fiktif, pemalsuan nota, dan cap toko penyedia.
“Berdasarkan hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Tulangbawang, kerugian keuangan negara mencapai Rp887.089.000,” tambahnya. Selain penetapan sebagai tersangka, keduanya juga menjalani penahanan.
Penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Tulangbawang Nomor: PRINT-01/L.8.18/Fd.1/07/2025 tanggal 23 Juli 2025 untuk tersangka SM. Dan Nomor: PRINT-02/L.8.18/Fd.1/07/2025 tanggal 23 Juli 2025 untuk tersangka S.
Penahanan 20 Hari
Penahanan berlangsung selama 20 hari, sejak 23 Juli hingga 11 Agustus 2025. “Dugaannya, tersangka SM dan S melanggar Pasal 2 Ayat (1). Atau Pasal 3 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah ubah. Dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” jelas Dennie.