• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Minggu, 31/08/2025 22:09
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Lampung Tulang Bawang

Dua Pengurus PKBM Rawa Indah Jadi Tersangka Korupsi Dana BOS Rp887 Juta

Delima NapitupulubyDelima Napitupulu
23/07/25 - 18:47
in Tulang Bawang
A A
Kejaksaan Negeri Tulangbawang menetapkan dua orang tersangka karena diduga terlibat korupsi dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan

Kejaksaan Negeri Tulangbawang menetapkan dua orang tersangka korupsi dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan. (IST)

Menggala (Lampost.co) – Kejaksaan Negeri Tulangbawang menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) di Yayasan Pelaksana Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Rawa Indah, Kecamatan Rawapitu, Kabupaten Tulangbawang.

Kepala Kejaksaan Negeri Tulangbawang, Dennie Sagita, dalam siaran persnya menyebutkan bahwa kedua tersangka merupakan pengurus yayasan PKBM Rawa Indah, yakni SM selaku ketua yayasan dan S sebagai operator.

Sebelumnya, lanjut Dennie, pihaknya telah melakukan serangkaian proses penyidikan, termasuk memeriksa sejumlah saksi berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tulangbawang Nomor: PRINT-01/L.8.18/Fd.1/01/2025 tanggal 14 Januari 2025.

“Hari ini, kedua pengurus yayasan kami tetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana PKBM Rawa Indah tahun 2022 hingga 2023,” ujar Dennie Sagita, Rabu, 23 Juli 2025.

Ia menjelaskan bahwa pada tahun 2022 dan 2023, yayasan tersebut menerima bantuan senilai Rp1.046.600.000. Kedua tersangka dugaannya memanipulasi laporan pertanggungjawaban anggaran dengan berbagai modus. Seperti penggunaan tutor fiktif, pemotongan honor tutor, pembelanjaan fiktif, pemalsuan nota, dan cap toko penyedia.

“Berdasarkan hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Tulangbawang, kerugian keuangan negara mencapai Rp887.089.000,” tambahnya. Selain penetapan sebagai tersangka, keduanya juga menjalani penahanan.

Penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Tulangbawang Nomor: PRINT-01/L.8.18/Fd.1/07/2025 tanggal 23 Juli 2025 untuk tersangka SM. Dan Nomor: PRINT-02/L.8.18/Fd.1/07/2025 tanggal 23 Juli 2025 untuk tersangka S.

Penahanan 20 Hari

Penahanan berlangsung selama 20 hari, sejak 23 Juli hingga 11 Agustus 2025. “Dugaannya, tersangka SM dan S melanggar Pasal 2 Ayat (1). Atau Pasal 3 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah ubah. Dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” jelas Dennie.

Tags: Kejaksaan Tulangbawangkorupsi dana BOSLAMPUNGPENDIDIKANPKBM Rawa Indah
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Sebanyak 17 warga binaan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas llB Menggala resmi bebas setelah menerima amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.

17 Napi Narkoba di Menggala Bebas Lewat Amnesti Presiden

byDelima Napitupulu
08/08/2025

Menggala (Lampost.co) — Sebanyak 17 warga binaan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Menggala resmi bebas setelah menerima...

Motif pembunuh dan pemerkosa anak di bawah umur di mes Indolamgpung diungkap Polres Tulangbawang, 26 Juli 2025.

Polres Tulangbawang Ungkap Motif Pemerkosaan dan Pembunuhan Anak di Bedeng PT Indolampung

bySri Agustina
26/07/2025

Menggala (Lampost.co)--Polres Tulangbawang mengungkap motif pembunuhan dan pemerkosaan anak perempuan di bawah umur. Korban berinisial RAZ (10) tewas di Bedeng...

Satreskrim Tuba amankan pelaku pembunuhan dan pencabulan anak

Pelaku Pembunuhan dan Pemerkosaan Anak di Bedeng PT Indolampung Tertangkap

bySri Agustina
23/07/2025

Menggala (Lampost.co)--Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polres Tulangbawang menangkap pelaku pembunuhan dan pemerkosaan terhadap seorang anak berinisial RAZ...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.