Bandar Lampung (Lampost.co) — Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, mengaku kecewa dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung karena ingkar janji dalam pencairan dana bagi hasil (DBH).
Pasalnya, Pemprov seharusnya membayarkan DBH 50 persen. Pencairan itu terbagi dua tahap, yakni 30 persen dan 20 persen.
Namun, Pemprov Lampung hanya membayarkan DBH Rp12 miliar dari yang seharusnya sekitar Rp100 miliar. “Tidak sesuai janji, DBH baru dibayar Rp12 miliar,” kata Eva, Selasa, 2 April 2024.
Dia mengaku setelah pembayaran DBH Rp12 miliar itu, Pemprov Lampung belum memberikan kepastian lagi terkait waktu untuk melunasinya.
Sebelumnya, Pemkot Bandar Lampung menyebut baru menerima Rp12 miliar dana bagi hasil (DBH) dari Pemprov Lampung.
BACA JUGA: Pemprov Salurkan DBH Senilai Rp229,7 Miliar di 2024
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bandar Lampung, M. Nur Ramdan, mengaku terkejut dengan nilai tersebut.
Sebab, Pemprov Lampung menjanjikan akan membayar DBH 50 persen secara bertahap dari total dana Rp100 miliar. Nilai itu hanya untuk kekurangan triwulan I 2023.
Untuk itu, Pemkot Bandar Lampung masih menunggu janji pencairan DBH 50 persen itu segera terealisasikan. Sebab, uang tersebut untuk pembayaran tunjangan hari raya (THR) pegawai Pemkot Bandar Lampung.
“Kami harus pikirkan untuk bayar THR ini dan banyak orang yang menunggu uang itu,” kata dia.