Bandar Lampung (Lampost.co) – Aktris sekaligus anggota DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, baru saja mengunjungi Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu. Selain menjalankan tugas negara, sosok yang akrab dengan panggilan “Oneng” ini menjenguk sahabatnya, Nikita Mirzani. Kabarnya, kesehatan selebritas kontroversial tersebut sedang menurun drastis di dalam sel tahanan.
Poin Penting
- Kunjungan Rieke: Rieke Diah Pitaloka menjenguk Nikita Mirzani di Rutan Pondok Bambu saat kunjungan kerja.
- Kondisi Kesehatan: Nikita Mirzani dalam keadaan drop, badan hangat, dan harus mendapatkan perawatan infus.
- Pesan Semangat: Rieke memberikan dukungan moral agar Nikita kuat sebagai single mom demi anak-anaknya.
- Status Hukum: Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Nikita Mirzani terkait kasus pemerasan dan TPPU.
Melalui unggahan Instagram pribadinya pada Kamis, 19 Maret 2026, Rieke membagikan momen mengharukan tersebut. Ia melihat secara langsung bagaimana kondisi fisik Nikita yang melemah di tengah masa penahanannya.
“Selain mengecek bagaimana fasilitas dan tata kelola di sana, kebeneran juga aku dapat kabar bahwa bestie kita Nikita Mirzani dalam keadaan sakit sekarang,” ungkap Rieke.
Nikita Mirzani Harus Menjalani Perawatan Medis
Rieke menjelaskan bahwa Nikita terpaksa menjalani perawatan intensif karena kondisi tubuh yang sangat tidak stabil. Meskipun berada di dalam rutan, tim medis tetap memberikan penanganan pertama kepada ibu tiga anak tersebut.
“Kondisi Nikita saat ini sedang dalam keadaan drop, tadi badannya hangat dan dalam kondisi diinfus,” lanjutnya.
Oleh karena itu, Rieke mengajak seluruh masyarakat untuk memberikan doa serta dukungan moral bagi sahabatnya. Ia juga memberikan pesan penguat agar Nikita tetap tegar demi masa depan anak-anaknya.
“Kita kasih support untuk Nikita, kita doakan. Nikita sayang, kamu harus kuat, semangat. Ingat ada anak-anak yang membutuhkan kita ibu-ibu yang kuat. Single mom harus kuat, apapun yang terjadi,” tulis Rieke.
Update Hukum: Permohonan Kasasi Nikita Ditolak
Penurunan kesehatan Nikita ini terjadi setelah Mahkamah Agung (MA) resmi menolak permohonan kasasi miliknya. Keputusan pada 14 Maret 2026 tersebut memperkuat vonis enam tahun penjara serta denda Rp1 miliar.
Kasus ini bermula dari laporan pengusaha Reza Gladys atas dugaan pemerasan senilai Rp4 miliar. Nikita telah menghuni Rutan Pondok Bambu sejak Maret 2025 untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
“Kita ikhtiar, tapi tetap ikhlas kita berjuang dengan cara yang benar, insya Allah, Allah akan membantu kita,” tutup Rieke.








