WAY KANAN (Lampost.co) — Polsek Blambangan Umpu, Polres Way Kanan, meringkus daftar pencurian orang (DPO) selama 2 tahun. Pelaku melakukan tindak pidana pencurian buah kelapa sawit area perkebunan PT. AKG (Adi Karya Gemilang) Kampung Sunsang, Kecamatan Negeri Agung, Kabupaten Way Kanan.
.
“Tersangka berinisial AM alias Macan berdomisili pada Kampung Penengahan, Kecamatan Negeri Agung, Kabupaten Way Kanan,” kata Kapolsek Blambangan Umpu AKP Catur Hendro Sutejo, Selasa 26 Maret 2024.
.
Ia menyampaikan modus operandinya pelaku melakukan pencurian buah sawit dengan cara memotong tandan buah sawit. Pemotongan menggunakan alat berupa 1 bilah egrek terbuat dari besi. Dan bergagang terbuat dari besi pipa dengan panjang sekitar 6 meter.
.
Sementara itu, kronologis kejadian curat pada Senin, 14 Maret 2022 pukul 17.30 WIB. Saat Togi karyawan swasta bersama saksi melakukan patroli pengecekan area perkebunan kelapa sawit PT. AKG Divisi I Blok V Kampung Sungsang, Kecamatan Negeri Agung.
.
Selanjutnya, Togi melakukan pemeriksaan dan ketahuan bahwa tandan buah kelapa sawit dari PT. AKG Sunsang sudah terpanen. Sekitar 80 tandan buah kelapa sawit dengan berat sekitar 1.600 Kg.
.
Tidak hanya itu, pelaku AM ini juga pada Rabu, 13 Desember 2023 pukul 21:00 WIB. Telah melakukan pencurian ringan Areal kebun sawit PT. AKG Blok 12 Negeri Agung. Dengan barang bukti berupa 46 Tandan Buah Segar (TBS) buah sawit dengan berat 710 Kg. Lalu, 2 unit sepeda motor trondol merek honda tanpa nomor registrasi dan 1 bilah alat dodos.
.
Kemudian Togi dan Panut Sanjaya selaku karyawan melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Blambangan Umpu untuk penanganan lebih lanjut.
.
Penangkapan
.
Lalu, Minggu, 24 Maret 2024 pukul 21:00 WIB. Tekab 308 Presisi Polsek Blambangan Umpu, Polres Way Kanan, melakukan penangkapan terhadap tersangka. Penangkapan sekitar Kampung Penengahan, Kecamatan Negeri Agung, Kabupaten Way Kanan.
.
“Saat penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan. Selanjutnya polisi mengamankan tersangka ke Mako Polsek Blambangan Umpu guna penyidikan lebih lanjut,” katanya.
.
Sementara itu, untuk barang bukti 80 tandan buah kelapa sawit. Kemudian 1 bilah egrek dengan panjang sekitar 6 meter telah terlimpahkan dalam perkara Ferdi alias Romli untuk pembuktian pada pengadilan.
.
“Jika terbukti bersalah yang bersangkutan dapat terkenai pasal 363 KUHP tentang curat dan pasal 364 KUHP tentang pencurian ringan,” ungkap Kapolsek.