Bandar Lampung (Lampost.co) – Bawaslu Kota Bandar Lampung mencatat beberapa temuan saat pengawasan melekat (waskat). Pada proses pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih Kota Bandar Lampung.
.
“Temuan tersebut berdasarkan hasil pengawasan pada 24 Juni – 22 Juli 2024. Sementara coklit berakhir pada 24 Juli 2024,” kata Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung, Apriliwanda, Selasa, 23 Juli 2024.
.
Kemudian ia mengatakan, ada enam poin yang menjadi sorotan. Pertama, ada temuan 33 kepala keluarga (KK) belum tercoklit tetapi sudah tertempel stiker. Kedua, ada 82 KK yang sudah tercoklit tapi tidak ditempel stiker.
.
Baca Juga : https://lampost.co/politik/ini-hasil-pengawasan-coklit-bawaslu-lampung/
.
Kemudian ketiga, total ada 30.715 KK hasil uji petik dan pengawasan melekat. Keempat, ada 64 orang petugas Pantarlih tidak mencoklit secara langsung. Kelima, ada 1 orang petugas Pantarlih melimpahkan tugas kepada orang lain. Keenam, jajaran Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan mengeluarkan sebanyak 104 saran perbaikan dan sudah tertindaklanjuti oleh jajaran PPK, PPS dan Pantarlih.
.
“Dari enam poin tersebut terdapat sejumlah masalah pada proses pencoklitan Kota Bandar Lampung,” katanya.
.
Ada Masalah
Masalah pertama, Pantarlih belum pernah melakukan coklit secara langsung kepada pemilih. Namun Pantarlih menyatakan bahwa sudah melakukan coklit secara langsung. Kedua, terdapat calon pemilih disabilitas tidak tercoklit oleh Pantarlih. Ketiga, terdapat 480 calon pemilih tidak tercoklit. Dengan alasan Pantarlih melihat secara de facto merupakan warga kelurahan lain
.
Kemudian keempat, berdasarkan hasil pengawasan dan permintaan keterangan ditemukan adanya dugaan pelanggaran prosedur pencocokan. Dan penelitian data pemilih oleh petugas Pantarlih, mengisi sendiri Formulir Model A tanda bukti coklit tanpa mendatangi dan menyandingkan data pemilih pada rumah warga yang bersangkutan.
.
Selanjutnya kelima, terdapat stiker coklit yang tidak tertandatangani oleh Pantarlih. Keenam, Pantarlih tidak mencoklit tapi e-coklit sudah terinput. Ketujuh, terdapat 1 KK dengan pemilih lebih dari 1 anggota keluarga. Namun yang tercoklit hanya 1 pemilih yaitu Kepala Keluarga. Sedangkan Pemilih lain tidak dilakukan E-Coklit.
.
Lalu, kedelapan terdapat 1 KK tercoklit oleh 2 kelurahan. Kesembilan, pemilih yang memenuhi syarat tetapi tidak masuk dalam daftar pemilihan tidak dicoklit. Kesepuluh, ada warga yang tercoklit dua kali oleh pantarlih.
.
Selanjutnya, E-coklit sudah mencapai 100%. Tetapi kenyataannya masih banyak data yang belum tercoklit dan belum tertempel stiker. Kemudian terdapat stiker coklit Pantarlih tertulis secara inisiatif sendiri tanpa tanda tangan kepala keluarga yang bersangkutan. Lalu, masih banyak beberapa stiker yang tidak tertandatangani oleh Kepala Keluarga dan Pantarlih.
.
Oleh sebab itu, pihaknya mengedepankan strategi pencegahan untuk meminimalisasi potensi kerawanan yang terjadi. Strategi itu dengan cara memaksimalkan koordinasi dengan stakeholder, Pemantau pemilu, organisasi kemasyarakatan, media dan kelompok masyarakat lainnya.
.
“Bawaslu Bandar Lampung berkomitmen untuk mengawal hak pilih masyarakat. Dengan cara memastikan penyusunan daftar pemilih tepat prosedur, akurat dan hak pilih terkawal,” katanya.
.
Sementara itu, Kordiv Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat (Parmas) M. Muhyi mengatakan. Pihaknya telah memberikan saran perbaikan terhadap hasil pengawasan. “Sejauh ini tertindaklanjuti oleh KPU Bandar Lampung. Dan ada yang masih berlangsung,” katanya.







