Bandar Lampung (Lampost.co)–Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung menerima kunjungan dari Masyarakat Anti-Pungutan Liar (MAPI) dalam Rangka Survei Penilaian Integritas Terhadap Pegawai, Rabu, 25 Oktober 2023.
Rombongan MAPI diterima Kepala Kantor BPN Kota Bandar Lampung, Djudjuk Trihandayani dan jajaran. Sementara itu, tujuan dari kunjungan ini sebagai upaya mendorong pelayanan publik yang bersyarat pasti dan tanpa pungutan liar atau pungli dari semua pegawai Kantor Pertanahan se-kabupaten/kota di Provinsi Lampung.
Survei ini dilakukan terhadap 5 Kantor Pertanahan yang ada di Provinsi Lampung, salah satunya Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung.
Adapun Survei Penilaian Integritas Pegawai ini memiliki 8 Indikator yaitu: (1)Kompetensi, (2)Komunikasi, (3)Kolaborasi, (4)Anti-Pungli, (5)SDM, (6)Integritas, (7)Nilai Kebangsaan, dan (8)DIPA.
Terkait Kompetensi yaitu diharapkan Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung memberikan pelatihan kepada Pegawai khususnya yang bertugas di loket Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung.
Kedua, indikator Komunikasi, hal ini terkait memberikan informasi terkait layanan pertanahan yang diberikan melalui media sosial seperti Instagram, facebook, dan media social lainnya.
Ketiga, Kolaborasi yang berarti memiliki kerja sama antarpegawai maupun pihak ketiga untuk menciptakan layanan pertanahan yang lebih baik. Keempat, Anti-Pungli, diharapkan Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung memberikan layanan tanpa melakukan perbuatan yang menyimpang, tidak sesuai dengan SOP.
Kelima, SDM hal ini berarti seluruh pegawai melaksanakan pelatihan serta evaluasi terkait kinerjanya. Keenam, Integritas berarti pegawai dalam memberikan layanan harus transparan dan patuh terhadap peraturan, kode etik atau SOP serta biaya sehinga dapat membangun kepercayaan Masyarakat terhadap layanan yang diberikan.
Lalu ketujuh, Nilai Kebangsaan yaitu sebagai Pegawai harus menjiwai Nilai Kebangsaan agar terhindar dari perilaku menyimpang dalam melayani masyarakat. Dan terakhir kedelapan, DIPA yang berarti semua kegiatan yang dilakukan harus berdasarkan dan sesuai dengan DIPA yang telah ditetapkan.
Pada sesi terahir dari Pihak MAPI memberikan kuisoner terkait Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) yang terdari 3 kuisoner yaitu Pernyataan untuk Masyarakat, pernyataan untuk instansi pertanahan, dan instrumen SDM pegawai. Hal ini diharapkan Seluruh Pegawai Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung mengisi kuisoner tersebut.