Bandar Lampung (Lampost.co)–Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung menambahkan anggaran untuk kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun 2024.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bandar Lampung, M Nur Ramdhan mengatakan kenaikan gaji ASN tersebut sesuai dengan arahan Presiden RI Joko Widodo. Untuk ASN aktif kenaikan ditetapkan 8% sementara pensiunan 12%.
“Gaji ASN naik dibanding tahun 2023,” katanya Jumat, 3 November 2023.
Soal jumlah anggaran gaji ASN tahun 2024, Ramdhan mengatakan Pemkot Bandar Lampung telah menyiapkan total Rp1,80 triliun anggaran yang bersumber dari KUA PPAS 2024. Untuk pencairan anggaranya masih menunggu instruksi Pemerintah Pusat.
“Belum tahu dibayarkan bulan Januari atau Juni, kami nunggu juknis, yang penting kami sudah anggarkan naik 8%,” katanya.
Perlu diketahui saat ini, besaran gaji pokok PNS diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019. Dalam aturan itu gaji pokok ASN dengan golongan terendah sebesar Rp1,56 juta. Sementara tertinggi Rp5,9 juta.
Selain itu, PNS juga mendapatkan berbagai tunjangan mulai dari tunjangan istri, tunjangan anak, beras hingga tunjangan kinerja.