Jakarta (Lampost.co): DPR RI mengadakan rapat paripurna ke-18 masa persidangan ke-V tahun sidang 2023-2024. Sebanyak 290 anggota DPR menghadiri rapat tersebut.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, menyebut sebanyak 290 orang dari 575 anggota DPR RI seluruh fraksi yang menghadiri rapat tersebut.
“Perkenankan kami selaku pimpinan dewan membuka rapat paripurna DPR RI ke-18 masa sidang ke V tahun 2023-2024 pada Selasa, 28 Mei 2024 dan kami nyatakan terbuka untuk umum,” kata Dasco dalam rapat paripurna di Gedung DPR RI, Jakarta.
Rapat kali ini membahas soal Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU No.24 Tahun 2024 tentang Tentara Nasional Indonesia.
Lalu, RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Terakhir, soal pengambilan keputusan menjadi RUU Usul Inisiatif DPR RI.
Sebanyak empat revisi undang-undang menjadi usul inisiatif DPR RI. Kesepakatan itu tertuang dalam Rapat Paripurna ke-18 DPR Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024.
Keempat perubahan beleid tersebut yakni revisi UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan revisi UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Kemudian, revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, dan revisi UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Apakah setuju menjadi RUU usul inisiatif DPR RI. Apakah setuju?” ujar Dasco.
Seluruh fraksi menyatakan setuju. Dasco mengatakan sebanyak sembilan fraksi telah menyampaikan pendapat masing-masing terhadap keempat revisi UU tersebut. Keempat revisi UU itu awalnya merupakan inisiatif dari Badan Legislasi (Baleg) DPR.
“Contohnya tentang RUU Polri seperti bintara dan tamtama batas usia pensiun 58 perwira 60 tahun. Atau Bintara dengan kebutuhan organisasi berusia 60 tahun dengan mekanisme sendiri. Dan apabila memiliki keahlian khusus usia pensiun dapat diperpanjang dua tahun,” kata Dasco.