Jakarta (Lampost.co): Aktor Rio Reifan kembali berurusan dengan polisi karena narkoba. Seakan tidak mengenal kata kapok ini penangkapan kelima Rio dalam kasus serupa.
Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat, AKBP Indrawienny Panjiyoga mengungkapkan penangkapan Rio. Polisi menangkap Rio pada 26 April 2024.
“Ya RR (Rio Reifan ditangkap) pada Jumat malam,” katanya.
Polisi belum mau mengungkap detail kronologi penangkapan Rio Reifan. Mereka berjanji bakal segera merilis kasus narkoba Rio Reifan secepatnya.
Rio Reifan tercatat sebelumnya sudah empat kali tertangkap dalam kasus narkoba. Pada 2015 polisi membekuknya karena sabu-sabu lalu menjalani hukuman 1 tahun 2 bulan penjara.
Belum lama bebas, polisi kembali menangkap Rio pada 2017. Majelis hakim menghukumnya 9 bulan penjara.
Tidak kapok, polisi kembali menangkap Rio dalam kasus serupa pada 2019. Pada penangkapan ketiganya, hukuman Rio 20 bulan penjara.
Pada Juni 2020 dia bebas karena mendapat program asimilasi Covid-19. Aktor 36 tahun ini meminta doa agar bisa bebas dari jerat narkoba.
Pada penangkapan keempat, polisi menciduk Rio di rumahnya di kawasan Otista, Jakarta Timur pada Senin, 19 April 2021. Dari tangan Rio, polisi mendapati narkoba jenis sabu-sabu sisa pakai seberat 0,21 gram dan paket sabu-sabu seberat 1 gram.