Jakarta (lampost.co)–Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) harus membuat aturan yang adil tentang bahaya antimon di galon air sekali pakai berbahan polietilena tereftalat (PET).
Hal itu merepons aturan tentang pencatuman potensi bahaya Bisfenol A (BPA) pada air minum dalam kemasan (AMDK) polikarbonat.
“Pencantuman bahaya BPA pada air minum dalam kemasan jadi keharusan untuk mengedukasi masyarakat. BPA pada air kemasan polikarbonat di galon air isi ulang itu berbahaya,” kata Anggota Komisi IX DPR Netty Prasetiyani Aher, Rabu, 24 Juli 2024.
Ia mengatakan jangan sampai masyarakat pindah dari ‘mulut buaya’ ke ‘mulut harimau’.
Aturan yang adil ini penting agar tidak ada resistensi bahwa aturan tersebut merugikan satu pihak dan menguntungkan pihak lainnya.
BPOM mengeluarkan aturan baru yang mewajibkan pencantuman potensi bahaya BPA pada AMDK yang menggunakan kemasan polikarbonat.
Netty mendorong BPOM rutin memberikan edukasi pada masyarakat soal pengelolaan makanan dan minuman dalam kemasan plastik.
“Mayoritas masyarakat kita belum terlalu paham cara mengelola makanan dan minuman dalam kemasan plastik. Misalnya, soal penyimpanan galon air yang terpapar sinar matahari sehingga dapat membuat senyawa kimianya melebur ke minuman,” ujarnya.