• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Minggu, 08/03/2026 11:51
Jendela Informasi Lampung
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Jendela Informasi Lampung
Home Hukum

DPR dan Pemerintah Sepakat Bentuk Panja Revisi UU Pilkada

Wandi BarboyMedia IndonesiabyWandi BarboyandMedia Indonesia
21/08/24 - 14:33
in Hukum, Nasional, Politik
A A
DPR dan Pemerintah Sepakat Bentuk Panja Revisi UU Pilkada

Ilustrasi medcom.id

Jakarta (Lampost.co): Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah sepakat membentuk panitia kerja (panja) yang beranggotakan 40 anggota dewan untuk menggodok revisi UU No. 10/2016 tentang Pilkada. Anggota DPR dari Fraksi PAN Yandri Susanto di Gedung Nusantara I DPR mengatakan panja langsung membahas substansi dari pasal-pasal UU Pilkada khususnya Pasal 40 tentang syarat pencalonan.

“Pasal yang kita bahas di antaranya pasal pamwascam, petugas di TPS, jadwal pelantikan, dan keserentakan itu apa maksudnya, dan lain-lain. Terakhir kita merespons Pasal 40 tentang syarat pencalonan. Tadi mufakat tidak ada perdebatan dari syarat itu,” ujarnya pada Rabu, 21 Agustus 2024.

Yandri merinci partai politik yang punya kursi di DPRD dengan syaratnya jumlah kursi 20% bisa mencalonkan figur di pilkada. Hal ini juga berlaku bagi partai yang tidak memiliki kursi boleh juga mencalonkan dengan syarat sesuai jumlah penduduk sebagaimana tercantum Mahkamah Konstitusi.

“Artinya kalau dulu nonseat hanya mendukung tidak bisa mencalonkan dan ini adalah lompatan besar, kita merespons. Dari MK boleh mencalonkan asal memenuhi syarat dari persentase yang sudah ada. Jadi partai nonseat berkumpul dengan suara sah mencalonkan satu pasangan calon itu boleh. Dulu tidak boleh. Ini tentu lompatan besar untuk demokrasi kita,” katanya.

Sebelumnya MK mengeluarkan Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang melonggarkan ambang batas pencalonan kepala daerah. Putusan itu bersifat final sehingga tak dapat revisi. Kemudian, putusan itu merupakan amanat UUD 1945 hasil amendemen ketiga yang tercantum secara eksplisit pada Pasal 24C ayat (1).

Tags: panja revisi uu pilkadarevisi uu pilkada 2024revisi uu pilkada dpr
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Rerie: Penundaan Akses Akun Anak Upaya Menjaga Masa Depan Generasi Bangsa

Rerie: Penundaan Akses Akun Anak Upaya Menjaga Masa Depan Generasi Bangsa

byWandi Barboyand1 others
07/03/2026

Bandar Lampung (Lampost.co): Kebijakan pemerintah yang menunda akses akun digital bagi anak di bawah usia 16 tahun menjadi langkah penting...

DPR Tekankan Kesiapan Energi dan Transportasi Darat Jelang Arus Mudik dan Balik

DPR Tekankan Kesiapan Energi dan Transportasi Darat Jelang Arus Mudik dan Balik

byWandi Barboyand1 others
07/03/2026

Bandar Lampung (Lampost.co): Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Eko Hendro Purnomo, menekankan pentingnya kesiapan sektor energi dan transportasi darat...

Ilustrasi.

Terjerat Kasus Asusila Anak, BGN Pecat Kepala SPPG Lampung Timur

byAdi Sunaryoand1 others
06/03/2026

Bandar Lampung (Lampost.co)— Badan Gizi Nasional mengambil langkah tegas dengan memberhentikan secara tidak hormat Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG)...

Berita Terbaru

vidi aldiano
Hiburan

Profil Lengkap Vidi Aldiano: Biodata, Perjalanan Karier, dan Perjuangan Melawan Kanker

byNana Hasan
08/03/2026

Jakarta (Lampost.co) - Dunia musik Indonesia kehilangan salah satu putra terbaiknya, Vidi Aldiano, pada Sabtu, 7 Maret 2026. Penyanyi berbakat...

Read moreDetails
Pemakaman Vidi Aldiano

Pesan Adik Vidi Aldiano di Pemakaman

08/03/2026
Dokter Detektif

Ekspresi Puas Dokter Detektif Usai Richard Lee Ditahan, Siapkan Acara Syukuran Khusus

08/03/2026
Richard Lee ditahan

Alasan Polda Metro Jaya Tahan Dokter Richard Lee

08/03/2026
Vidi Aldiano Dimakamkan di TPU Tanah Kusir

Isak Tangis Sahabat Warnai Pemakaman Vidi Aldiano di TPU Tanah Kusir

08/03/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.