Jakarta (Lampost.co): Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka akan mejalani prosesi pelantikan sebagai pasangan Presiden dan Wakil Presiden RI 2024-2029 pada Minggu, 20 Oktober 2024. Keduanya menjalani pelantikan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.
Sebelum resmi menjabat, Prabowo-Gibran terlebih dahulu membacakan sumpah presiden sesuai dengan Pasal 9 UUD 1945. Presiden dan Wakil Presiden yang terpilih akan bersumpah menurut agama atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) atau Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Baca juga: Pembahasan Pemerintahan Prabowo Butuh Strategi Tepat untuk Sukses
Jika MPR atau DPR tidak dapat mengadakan sidang, maka Presiden dan Wakil Presiden terpilih akan bersumpah menurut agama atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan pimpinan MPR dengan disaksikan oleh pimpinan Mahkamah Agung.
Berikut isi sumpah Presiden:
“Demi Allah saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya. Memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa.”
Janji Presiden:
“Saya berjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia). Dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa”
Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News