Jakarta (Lampost.co)–Kejaksaan Agung Republik Indonesia resmi mencegah mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, bepergian ke luar negeri. Pencegahan ini berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek selama periode 2019 hingga 2022.
Point Penting:
- Pengadaan laptop dengan pengajuan spek yang berbeda
- Perangkat chromebook dianggap tidak efektif untuk kegiatan belajar mengajar.
- Total anggaran pengadaan laptop mencapai Rp9,98 triliun.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar membenarkan pencegahan tersebut berlaku sejak 19 Juni 2025 dan akan berlangsung selama enam bulan.
“Benar, tercegah bepergian ke luar negeri sejak 19 Juni 2025 untuk enam bulan ke depan,” ujar Harli dalam keterangan resminya, Jumat, 27 Juni 2025.
Diperiksa Sebagai Saksi
Sebelumnya, pada Senin, 23 Juni 2025, Nadiem telah memenuhi panggilan penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Pemeriksaan berlangsung selama kurang lebih 12 jam.
Usai menjalani pemeriksaan, Nadiem menyampaikan apresiasinya terhadap proses hukum yang berjalan dan menegaskan komitmennya sebagai warga negara yang taat hukum.
Baca Juga: Bendahara Pasar Pulungkencana Ditahan Kejaksaan Dugaannya Terlibat Korupsi Anggaran Pasar
“Saya hadir hari ini sebagai warga negara yang percaya bahwa penegakan hukum yang adil dan transparan merupakan pilar utama demokrasi dan pemerintahan yang bersih,” katanya kepada awak media.
Dugaan Pemufakatan Jahat
Kejagung saat ini tengah menyelidiki dugaan adanya pemufakatan jahat dalam proses pengadaan bantuan peralatan teknologi pendidikan, termasuk pengadaan Chromebook. Harli menjelaskan penyidik menemukan indikasi pengarahan oleh sejumlah pihak terhadap tim teknis agar membuat kajian yang mendukung penggunaan sistem operasi Chrome dalam proyek tersebut.
Padahal, berdasarkan hasil uji coba pada tahun 2019 oleh Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan (Pustekkom) Kemendikbudristek terhadap 1.000 unit Chromebook. Perangkat tersebut dianggap tidak efektif untuk kegiatan belajar mengajar.
“Tim teknis awalnya merekomendasikan perangkat dengan spesifikasi berbasis sistem operasi Windows. Namun, kajian tersebut tergantikan dengan rekomendasi baru yang mengarahkan ke penggunaan Chromebook,” ungkap Harli.
Nilai Proyek Capai Hampir Rp10 Triliun
Dalam kasus ini, nilai pengadaan laptop berbasis Chrome OS tersebut mencapai total anggaran Rp9,98 triliun. Rinciannya, Rp3,58 triliun berasal dari dana satuan pendidikan, dan sekitar Rp6,39 triliun berasal dari dana alokasi khusus (DAK).
Besarnya anggaran serta proses pengadaan yang dugaannya menyimpang ini menjadi sorotan tajam aparat penegak hukum dan masyarakat. Kejagung pun membuka kemungkinan untuk kembali memeriksa Nadiem Makarim dalam tahap lanjutan penyidikan.
Kejagung menyatakan penyidikan masih terus berkembang. Selain Nadiem, penyidik juga mendalami kemungkinan keterlibatan sejumlah pihak internal dan eksternal Kemendikbudristek dalam pengambilan keputusan pengadaan laptop tersebut.
“Proses pengadaan yang mengabaikan hasil kajian teknis dan terkesan ada pemaksaan ini sedang kami telusuri secara menyeluruh. Fokus kami adalah menemukan siapa saja yang bertanggung jawab dalam proses tersebut,” tegas Harli.
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan korupsi sektor pendidikan yang mengganggu upaya pemerataan akses teknologi dan peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia. Kejagung berkomitmen mengusut tuntas kasus ini demi menjaga integritas tata kelola anggaran pendidikan.