• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Kamis, 26/03/2026 08:44
Jendela Informasi Lampung
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Jendela Informasi Lampung
Home Nasional

MKD Nyatakan Bambang Soesatyo Terbukti Bersalah

Delima NapitupuluMedcombyDelima NapitupuluandMedcom
24/06/24 - 15:44
in Nasional
A A
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo.

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo. (MI)

ADVERTISEMENT

Jakarta (Lampost.co)–Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR menjatuhkan sanksi terhadap terlapor yang juga Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) terkait pernyataan  Amandemen UUD 1945.

“Menyatakan Bamsoet terbukti melanggar. Memberikan sanksi kepada Teradu berupa sanksi ringan dengan teguran tertulis. Kepada Teradu agar tidak mengulanginya dan lebih berhati-hati dalam bersikap,” kata Ketua MKD DPR Adang Daradjatun di Ruang Sidang MKD, Gedung DPR RI, Jakarta, Senin, 24 Juni 2024.

Adang membeberkan Bamsoet tidak menaati kode etik. Ini sebagaimana tercantum pada Pasal 2 ayat (4) jo Pasal 3 ayat 2 jo Pasal 20 ayat (1) Peraturan DPR RI nomor 1 tahun 2015 tentang kode etik yang berbunyi Pasal 2.

“Anggota dalam setiap tindakannya harus mengutamakan kepentingan bangsa dan negara daripada kepentingan pribadi seseorang dan golongan,” tegas Adang.

Adang menyebut Bamsoet melanggar kode etik DPR. Putusan dijatuhkan setelah mendengarkan keterangan Pengadu, mendengarkan keterangan saksi-saksi, dan memeriksa dokumen pengadu.

“Mahkamah Kehormatan dewan menyimpulkan bahwa Teradu terbukti melakukan pelanggaran kode etik dewan perwakilan rakyat Indonesia,” ujar Adang.

Bamsoet buntut pernyataannya soal “semua fraksi setuju untuk melakukan amandemen terhadap UUD 1945”. Laporan tersebut oleh mahasiswa Universitas Islam Jakarta, M Azhari.

Wakil Ketua MKD DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, menerima laporan itu pada Kamis, 6 Juni 2024. Azhari mengatakan Bamsoet tidak sepantasnya untuk mengungkapkan informasi itu.

“Padahal Bamsoet bukan pada kapasitasnya menyatakan hal tersebut. Karena yang saya baca juga di media online belum ada rapat-rapat fraksi sebagaimana mestinya kayak gitu,” kata Azhari.

Tags: Bambang Soesatyo. sanksi etikKetua MPR
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana menerbitkan surat edaran untuk memastikan kesiapan fasilitas, layanan, dan mitigasi bencana di seluruh destinasi wisata.

Pemerintah Ingatkan Mitigasi Bencana Tempat Wisata Libur Lebaran

byDelima Napitupulu
24/03/2026

Jakarta (lampost.co)--Dalam menyambut lonjakan pengunjung pada masa libur Idulfitri 1447 Hijriah, Kementerian Pariwisata telah mengambil langkah strategis guna menjamin pengalaman...

Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji Yaqut Cholil Qoumas (kiri) kembali ke rumah tahanan (rutan) KPK setelah menjalani tahanan rumah pada (19/3), Jakarta, Selasa (24/3/2026). ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/agr/aa. (ANTARA FOTO/FAKHRI HERMANSYAH)

KPK Buka Alasan Yaqut Dikembalikan ke Rutan: Ada Pemeriksaan dan Pengumuman Penting

byAdi Sunaryo
24/03/2026

Jakarta (Lampost.co)— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengungkap alasan di balik keputusan mengembalikan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, ke...

Mantan Menteri Agama sekaligus tersangka kasus kuota haji Yaqut Cholil Qoumas memakai rompi oranye dan berjalan menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026). (ANTARA/Rio Feisal)

KPK Periksa Kesehatan Yaqut, Proses Pengembalian ke Rutan Segera Rampung

byAdi Sunaryo
24/03/2026

Jakarta (Lampost.co) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas, masih menjalani pemeriksaan...

Berita Terbaru

ASDP Terapkan Skema TBB, Antrean Kendaraan Arus Balik Ditekan
Mudik Dan Lebaran

ASDP Terapkan Skema TBB, Antrean Kendaraan Arus Balik Ditekan

byAtikaand1 others
26/03/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) menerapkan skema Tiba-Bongkar-Berangkat (TBB) untuk mengurai antrean kendaraan arus balik Lebaran...

Read moreDetails
Arus Balik H+2 Membludak, 91 Ribu Penumpang Padati Bakauheni

Arus Balik H+2 Membludak, 91 Ribu Penumpang Padati Bakauheni

26/03/2026
Pelabuhan Panjang Siaga Darurat, Dishub Antisipasi Lonjakan Arus Balik

Pelabuhan Panjang Siaga Darurat, Dishub Antisipasi Lonjakan Arus Balik

26/03/2026
235 Bus Pariwisata Perkuat Layanan Arus Balik Lebaran 2026 di Lampung

235 Bus Pariwisata Perkuat Layanan Arus Balik Lebaran 2026 di Lampung

25/03/2026
Mantan striker Manchester United, Michael Owen

Michael Owen Dukung Michael Carrick Jadi Manajer Permanen Manchester United

25/03/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.