Jakarta (Lampost.co) — Pemerintah terus mematangkan peraturan presiden (perpres) tentang tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan draf perpres tersebut kini berada dalam tahap finalisasi sambil menunggu masukan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Poin Penting:
-
Pemerintah ingin memperkuat pengawasan kualitas dan keamanan pangan.
-
Perpres MBG akan menjadi fondasi hukum dan arah kebijakan nasional terkait pangan bergizi.
-
Pemerintah menargetkan pelaksanaan program berjalan efisien, sehat, dan akuntabel.
Menurut Prasetyo, kedua lembaga itu memiliki peran strategis dalam memastikan kualitas gizi dan keamanan pangan dalam pelaksanaan program MBG yang menjadi salah satu prioritas pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
“Masih ada beberapa masukan, terutama dari Kemenkes dan BPOM. Kami ingin pengawasan secara komprehensif agar program Makan Bergizi Gratis berjalan aman dan berkualitas,” ujarnya seusai menghadiri Musyawarah Nasional Perempuan Indonesia Raya 2025 di Hotel Bidakara, Jakarta, Jumat, 10 Oktober 2025.
Baca juga: Program MBG Sertakan Susu Berdasarkan Bukti Ilmiah
Penyempurnaan Perpres MBG Butuh Waktu
Prasetyo juga menegaskan pemerintah tidak ingin tergesa-gesa menerbitkan perpres tentang tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi dasar hukum. Ia menilai penyempurnaan aturan tersebut penting agar mekanisme distribusi makanan, standar gizi, hingga pengawasan rantai pasok berjalan sesuai pedoman kesehatan nasional.
“Kami minta waktu sedikit lagi supaya perpres tentang tata kelola program Makan Bergizi Gratis benar-benar siap diterapkan. Tujuannya agar pelaksanaan di lapangan makin tertata,” ujarnya, Minggu, 12 Oktober 2025.
Sementera itu, sebelumnya, Mensesneg menyebut target perpres tentang tata kelola program Makan Bergizi Gratis terbit pekan lalu. Namun, hingga pekan ini, aturan itu belum karena pemerintah ingin memastikan seluruh aspek teknis—termasuk standar kebersihan, distribusi pangan, dan peran lembaga pengawas—terintegrasi secara baik.
Kemenkes-BPOM Aktif Awasi Kualitas
Keterlibatan Kemenkes dan BPOM krusial dalam memastikan program MBG memenuhi standar keamanan pangan dan gizi seimbang. Pemerintah ingin mencegah kasus seperti temuan bakteri berbahaya di beberapa dapur MBG yang sempat mencuat beberapa waktu lalu.
Selain itu, Prasetyo menegaskan Badan Gizi Nasional (BGN) tetap menjalankan program MBG meski payung hukum finalnya belum terbit. “Pelaksanaan MBG tetap berjalan. Kami hanya ingin memperkuat tata kelolanya agar pelaksanaannya lebih efektif dan akuntabel,” kata Prasetyo.
Menurut dia, perbaikan terus dilakukan di berbagai lini, mulai dari perencanaan menu, proses produksi, hingga distribusi makanan ke sekolah dan pesantren penerima manfaat. “Kami pastikan perbaikan ini berjalan paralel dengan penyusunan perpres,” ujarnya.
Jadi Tonggak Reformasi Pangan Nasional
Program Makan Bergizi Gratis merupakan salah satu agenda besar pemerintahan Prabowo-Gibran. Tujuannya menekan angka stunting, meningkatkan asupan gizi anak, dan memperkuat ketahanan pangan nasional.
Melalui penerbitan perpres tata kelola MBG, pemerintah juga berupaya memperkuat dasar hukum. Hal itu agar program berkelanjutan dan tidak menimbulkan masalah baru seperti sampah makanan, inefisiensi anggaran, atau ketimpangan distribusi pangan.
“Harapannya, perpres MBG nanti bukan hanya mengatur teknis, tetapi juga menjadi tonggak reformasi tata kelola pangan nasional berbasis gizi dan keberlanjutan,” ujar Prasetyo menutup pernyataannya.