• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Kamis, 08/01/2026 01:51
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hukum

Putusan Harvey Moeis Cederai Keadilan

Perkara korupsi Harvey Moeis  tata niaga timah di PT. Timah Tbk 2019-2022 masih bergulir pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi

Triyadi IsworoMedia IndonesiabyTriyadi IsworoandMedia Indonesia
27/12/24 - 21:41
in Hukum, Kriminal, Nasional
A A
Harvey Moeis meninggalkan ruang sidang seusai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/12/2024)(MI/Usman Iskandar)

Harvey Moeis meninggalkan ruang sidang seusai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/12/2024)(MI/Usman Iskandar)

Jakarta (Lampost.co) – Perkara korupsi Harvey Moeis  tata niaga timah di PT. Timah Tbk 2019-2022 masih bergulir pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. Beberapa tersangka telah menerima vonis hukuman dalam kasus korupsi yang menyebabkan kerugian negara senilai Rp.300 Triliun.

 

Sementara Vonis hakim bagi para tersangka dinilai mencederai keadilan. Pasalnya, para tersangka tervonis hukum lebih ringan daripada tuntutan Jaksa. Seperti yang terjadi pada Harvey Moeis yang hanya menerima hukuman 6,6 tahun dari tuntutan jaksa 12 tahun. 

 

Kemudian putusan ini, alih-alih memberikan efek jera dan mencerminkan keadilan. Justru menimbulkan banyak pertanyaan pada masyarakat. Terutama bagi pihak yang terugikan, seperti PT. Timah sebagai BUMN yang menjadi representasi kepentingan negara dan rakyat.

 

Hal itu tersampaikan Pakar Hukum Tata Kelola Pertambangan Timah Firdaus Dewilmar. Ia menjelaskan keputusan ini sangat jauh dari tuntutan jaksa dan mencederai keadilan masyarakat. 

 

“Putusan ini sangat mencederai rasa keadilan masyarakat. Pengadilan seharusnya memberikan hukuman sebanding dengan kerugian. Hal ini penting agar memberikan efek jera. Bahwa tidak ada tempat bagi tindakan korupsi dalam sistem yang seharusnya melindungi kepentingan publik,” katanya.

 

Kemudian lebih lanjut terjelaskannya. Korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang merugikan negara secara langsung. Dan berdampak luas pada perekonomian serta kesejahteraan masyarakat.

 

Sementara pada Pasal 2 dan 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Itu mengamanatkan hukuman maksimal bagi koruptor, apalagi jika kerugian negara besar. 

 

“Hukuman ringan yang terjatuhkan menunjukkan lemahnya penegakan hukum dalam kasus ini. Hal ini berpotensi menciptakan preseden buruk dan melemahkan upaya pemberantasan korupsi,” katanya. 

 

Pulihkan Kerugian Negara

Hal lain yang tersoroti Dr. Firdaus Dewilmar, ialah tentang barang bukti yang terampas untuk negara. Menurutnya, seyogyanya barang bukti terkembalikan kepada negara dalam hal ini PT. Timah. Hal ini merupakan upaya untuk memulihkan kerugian negara. 

 

Kemudian dalam perkara ini, barang bukti  yang terperoleh dari tindak pidana, seharusnya kembalikan kepada PT. Timah. Karena PT. Timah, sebagai BUMN, memiliki peran strategis dalam pengelolaan sumber daya negara. Kerugian yang teralami PT Timah adalah kerugian negara secara langsung.

 

Lalu ia menjelaskan, jika barang bukti tidak kembalikan kepada PT. Timah. Ini sama saja dengan mengabaikan prinsip pemulihan kerugian negara. Sebagai entitas yang menjadi korban dalam kasus ini, PT. Timah berhak mendapatkan pengembalian aset untuk memastikan bahwa kerugian yang terderita dapat terminimalisir. 

 

“Barang bukti seyogIanya kembalikan kepada PT. Timah sebagai representasi negara setidaknya untuk biji timah atau balok timahnya. Karena kalau terampas untuk negara berarti nanti terlelang. Masak PT. Timah beli barang yang memang milik PT. Timah,” katanya. 

 

Kemudian Firdaus menyebutkan, keadilan tidak hanya tentang menghukum pelaku. Tetapi juga memulihkan kerugian yang tertimbulkan. Dalam kasus ini, putusan hakim yang terasa ringan dan tidak mempertimbangkan pengembalian kerugian negara. Justru mencederai rasa keadilan masyarakat.

 

Selain itu, Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung perlu mengevaluasi putusan ini. Untuk memastikan bahwa prinsip keadilan dan kepastian hukum benar-benar tertegakkan. “Kami minta secara tegas kepada Jaksa Penuntut Umum untuk segera Banding atas putusan pengadilan tersebut,” tegasnya.

 

Kemudian hal lain yang harus jadi perhatian terantaranya dampak kerusakan lingkungan yang terjadi secara sistematik. “Dampak lingkungan jangan sampai terabaikan siapa yang bertanggung jawab terhadap kerusakan lingkungan. Tentu setidak-tidaknya ada peran dari mereka sebagai pelaku kejahatan. Dan harus bertanggung jawab untuk memulihkannya,” pesannya.

 

Lalu menurutnya, kasus Harvey Moeis seharusnya menjadi momentum bagi lembaga peradilan. Terlebih untuk menunjukkan komitmen dalam memberantas korupsi, bukan sebaliknya. Jika putusan ini terbiarkan, maka ini akan melemahkan kepercayaan publik. Terhadap institusi hukum dan memberikan ruang bagi pelaku korupsi untuk terus merongrong negara.

 

Kemudian sudah saatnya pengadilan melihat korupsi sebagai ancaman nyata terhadap masa depan bangsa. Hukuman berat dan pengembalian kerugian negara adalah dua hal yang tidak dapat ternegosiasikan. Ini untuk menciptakan efek jera bagi para koruptor. 

 

Tags: Harvey moeisjaksakasus korupsikeadilankerugian negaraKORUPSIPengadilanperkaraPT Timah TbkRp300 Triliuntata niaga timahTindak Pidana KorupsiVonis hakimvonis hukuman
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Hasnaeni Ajukan PK Kedua Kasus Korupsi Waskita Beton, Bawa Bukti Chat sebagai Novum

Bawa Bukti Chat, Hasnaeni ‘Wanita Emas’ Ajukan PK Kedua Kasus Korupsi Waskita Beton

byNur
07/01/2026

Jakarta (Lampost.co)--– Terpidana kasus korupsi dana PT Waskita Beton Precast Tbk, Hasnaeni Moein alias Wanita Emas, kembali menempuh upaya hukum...

Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung memeriksa Anggota DPR RI, Zulkifli Anwar sekaligus ayah dari mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona, Rabu, 7 Januari 2026. Foto: Lampost.co / Asrul Septian Malik

Zulkifli Anwar Diperiksa Kejati Lampung

byTriyadi Isworoand1 others
07/01/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung memeriksa Anggota DPR RI, Zulkifli Anwar, Rabu,...

Radikalisme

27 Grup Media Sosial Sasar Anak dengan Ideologi Ekstrem

byDelima Napitupulu
07/01/2026

Jakarta (lampost.co)--Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri mempublikasikan temuan terkait puluhan grup percakapan daring yang diduga aktif menyebarkan paham ekstrem...

Berita Terbaru

Xiaomi, kembali menunjukkan keseriusannya di industri kendaraan listrik dengan menghadirkan Xiaomi SU7 versi terbaru untuk pasar domestik.
Bandar Lampung

Xiaomi Luncurkan Kendaraan Listrik, Jarak Tempuh Tembus 900 Km

byNur
07/01/2026

Bandar Lampung (Lampopst.co)-- Produsen teknologi asal China, Xiaomi, kembali menunjukkan keseriusannya di industri kendaraan listrik dengan menghadirkan Xiaomi SU7 versi...

Read moreDetails
Target PAD 2026 Diminta Realistis, DPRD Soroti Validitas Data Kendaraan

Target PAD 2026 Diminta Realistis, DPRD Soroti Validitas Data Kendaraan

07/01/2026
Dinkes Bandar Lampung Gelar Penyelidikan Epidemiologi di Tiap Temuan Kasus DBD

Dinkes Bandar Lampung Gelar Penyelidikan Epidemiologi di Tiap Temuan Kasus DBD

07/01/2026
PSN Jadi Kunci Sukses Bandar Lampung Tekan Angka DBD di 2025

PSN Jadi Kunci Sukses Bandar Lampung Tekan Angka DBD di 2025

07/01/2026
Waspadai Barang Bekas Bisa Jadi Sarang Nyamuk di Musim Hujan

Waspadai Barang Bekas Bisa Jadi Sarang Nyamuk di Musim Hujan

07/01/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.