• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Kamis, 20/11/2025 06:37
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hukum

Putusan Harvey Moeis Cederai Keadilan

Perkara korupsi Harvey Moeis  tata niaga timah di PT. Timah Tbk 2019-2022 masih bergulir pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi

Triyadi IsworoMedia IndonesiabyTriyadi IsworoandMedia Indonesia
27/12/24 - 21:41
in Hukum, Kriminal, Nasional
A A
Harvey Moeis meninggalkan ruang sidang seusai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/12/2024)(MI/Usman Iskandar)

Harvey Moeis meninggalkan ruang sidang seusai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/12/2024)(MI/Usman Iskandar)

Jakarta (Lampost.co) – Perkara korupsi Harvey Moeis  tata niaga timah di PT. Timah Tbk 2019-2022 masih bergulir pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. Beberapa tersangka telah menerima vonis hukuman dalam kasus korupsi yang menyebabkan kerugian negara senilai Rp.300 Triliun.

 

Sementara Vonis hakim bagi para tersangka dinilai mencederai keadilan. Pasalnya, para tersangka tervonis hukum lebih ringan daripada tuntutan Jaksa. Seperti yang terjadi pada Harvey Moeis yang hanya menerima hukuman 6,6 tahun dari tuntutan jaksa 12 tahun. 

 

Kemudian putusan ini, alih-alih memberikan efek jera dan mencerminkan keadilan. Justru menimbulkan banyak pertanyaan pada masyarakat. Terutama bagi pihak yang terugikan, seperti PT. Timah sebagai BUMN yang menjadi representasi kepentingan negara dan rakyat.

 

Hal itu tersampaikan Pakar Hukum Tata Kelola Pertambangan Timah Firdaus Dewilmar. Ia menjelaskan keputusan ini sangat jauh dari tuntutan jaksa dan mencederai keadilan masyarakat. 

 

“Putusan ini sangat mencederai rasa keadilan masyarakat. Pengadilan seharusnya memberikan hukuman sebanding dengan kerugian. Hal ini penting agar memberikan efek jera. Bahwa tidak ada tempat bagi tindakan korupsi dalam sistem yang seharusnya melindungi kepentingan publik,” katanya.

 

Kemudian lebih lanjut terjelaskannya. Korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang merugikan negara secara langsung. Dan berdampak luas pada perekonomian serta kesejahteraan masyarakat.

 

Sementara pada Pasal 2 dan 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Itu mengamanatkan hukuman maksimal bagi koruptor, apalagi jika kerugian negara besar. 

 

“Hukuman ringan yang terjatuhkan menunjukkan lemahnya penegakan hukum dalam kasus ini. Hal ini berpotensi menciptakan preseden buruk dan melemahkan upaya pemberantasan korupsi,” katanya. 

 

Pulihkan Kerugian Negara

Hal lain yang tersoroti Dr. Firdaus Dewilmar, ialah tentang barang bukti yang terampas untuk negara. Menurutnya, seyogyanya barang bukti terkembalikan kepada negara dalam hal ini PT. Timah. Hal ini merupakan upaya untuk memulihkan kerugian negara. 

 

Kemudian dalam perkara ini, barang bukti  yang terperoleh dari tindak pidana, seharusnya kembalikan kepada PT. Timah. Karena PT. Timah, sebagai BUMN, memiliki peran strategis dalam pengelolaan sumber daya negara. Kerugian yang teralami PT Timah adalah kerugian negara secara langsung.

 

Lalu ia menjelaskan, jika barang bukti tidak kembalikan kepada PT. Timah. Ini sama saja dengan mengabaikan prinsip pemulihan kerugian negara. Sebagai entitas yang menjadi korban dalam kasus ini, PT. Timah berhak mendapatkan pengembalian aset untuk memastikan bahwa kerugian yang terderita dapat terminimalisir. 

 

“Barang bukti seyogIanya kembalikan kepada PT. Timah sebagai representasi negara setidaknya untuk biji timah atau balok timahnya. Karena kalau terampas untuk negara berarti nanti terlelang. Masak PT. Timah beli barang yang memang milik PT. Timah,” katanya. 

 

Kemudian Firdaus menyebutkan, keadilan tidak hanya tentang menghukum pelaku. Tetapi juga memulihkan kerugian yang tertimbulkan. Dalam kasus ini, putusan hakim yang terasa ringan dan tidak mempertimbangkan pengembalian kerugian negara. Justru mencederai rasa keadilan masyarakat.

 

Selain itu, Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung perlu mengevaluasi putusan ini. Untuk memastikan bahwa prinsip keadilan dan kepastian hukum benar-benar tertegakkan. “Kami minta secara tegas kepada Jaksa Penuntut Umum untuk segera Banding atas putusan pengadilan tersebut,” tegasnya.

 

Kemudian hal lain yang harus jadi perhatian terantaranya dampak kerusakan lingkungan yang terjadi secara sistematik. “Dampak lingkungan jangan sampai terabaikan siapa yang bertanggung jawab terhadap kerusakan lingkungan. Tentu setidak-tidaknya ada peran dari mereka sebagai pelaku kejahatan. Dan harus bertanggung jawab untuk memulihkannya,” pesannya.

 

Lalu menurutnya, kasus Harvey Moeis seharusnya menjadi momentum bagi lembaga peradilan. Terlebih untuk menunjukkan komitmen dalam memberantas korupsi, bukan sebaliknya. Jika putusan ini terbiarkan, maka ini akan melemahkan kepercayaan publik. Terhadap institusi hukum dan memberikan ruang bagi pelaku korupsi untuk terus merongrong negara.

 

Kemudian sudah saatnya pengadilan melihat korupsi sebagai ancaman nyata terhadap masa depan bangsa. Hukuman berat dan pengembalian kerugian negara adalah dua hal yang tidak dapat ternegosiasikan. Ini untuk menciptakan efek jera bagi para koruptor. 

 

Tags: Harvey moeisjaksakasus korupsikeadilankerugian negaraKORUPSIPengadilanperkaraPT Timah TbkRp300 Triliuntata niaga timahTindak Pidana KorupsiVonis hakimvonis hukuman
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Kasipenkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan. Dok Lampost.co

Kasipenkum Kejati Lampung Belum Mengetahui Mantan Dirut PT LEB Ajukan Praperadilan

byTriyadi Isworoand1 others
19/11/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Satu dari tiga tersangka dugaan korupsi pengelolaan dana participating Interest 10% (PI 10%) pada Wilayah Kerja...

Gugatan pra peradilan tersangka M. Hermawan Eriadi, selaku Dirut PT Lampung Energi Berjaya terdaftar pada 18 Oktober 2025 dengan Nomor Perkara: 22/Pid.Pra/2025/PN Tjk di website sistem informasi penelusuran perkara PN Tanjung Karang. Dok Tangkapan Layar Web PN Tanjung Karang

Mantan Dirut PT LEB Ajukan Praperadilan

byTriyadi Isworoand1 others
19/11/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Satu dari tiga tersangka dugaan korupsi pengelolaan dana participating Interest 10% (PI 10%) pada Wilayah Kerja...

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh.(MI/Devi Harahap)

Rekrutmen CPNS 2026, Ini Informasinya

byTriyadi Isworoand1 others
19/11/2025

Jakarta (Lampost.co) – Pembukaan rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2026 masih menunggu usulan formasi dari kementerian, pemerintah provinsi...

Berita Terbaru

Lampung Siapkan Teknologi Modifikasi Cuaca untuk Antisipasi Banjir
Cuaca

Lampung Siapkan Teknologi Modifikasi Cuaca untuk Antisipasi Banjir

byRicky Marlyand1 others
19/11/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung semakin memperketat langkah mitigasi menghadapi potensi bencana hidrometeorologi yang prediksinya meningkat pada...

Read moreDetails
Dapur MBG Bisa Kena Sanksi jika Lalai Terkait Temuan Ulat dalam Menu

Dapur MBG Bisa Kena Sanksi jika Lalai Terkait Temuan Ulat dalam Menu

19/11/2025
Ulat di Menu MBG Resahkan Wali Murid

Ulat di Menu MBG Resahkan Wali Murid

19/11/2025
Korwil SPPI Lampung Selatan Minta SPPG Evaluasi Dapur MBG Terkait Penemuan Ulat dalam Menu

Korwil SPPI Lampung Selatan Minta SPPG Evaluasi Dapur MBG Terkait Penemuan Ulat dalam Menu

19/11/2025
BPBD Lampung Siaga 24 Jam Hadapi Ancaman Bencana

BPBD Lampung Siaga 24 Jam Hadapi Ancaman Bencana

19/11/2025
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.